Soroti Proyek Perumahan Ilegal di DIY, JCW Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Pertanian

14 November 2025 05:42 14 Nov 2025 05:42

Thumbnail Soroti Proyek Perumahan Ilegal di DIY, JCW Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Pertanian
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dalam praktik alih fungsi lahan hijau (pertanian) menjadi kawasan perumahan. JCW menilai, masifnya praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah, merusak lingkungan, dan secara langsung mengancam ketahanan pangan lokal.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan pihaknya menduga  adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam proses perizinan yang terjadi.

"Salah satu dampak alih fungsi lahan pertanian secara masif adalah berkurangnya area resapan air, yang berpotensi menyebabkan banjir dan kekeringan. Dampak lainnya, menyusutnya lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan lokal," ujar Baharuddin Kamba, Kamis malam 13 November 2025.

Menurut JCW, praktik ini melanggar regulasi ketat, salah satunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Lahan Diduga Milik Salah Satu Rektor

JCW menyoroti kasus pembangunan perumahan di Dusun Krapyak IX, Margoagung, Seyegan, Sleman, yang diadukan masyarakat. Lokasi tersebut diduga berada di kawasan Sub Zona Pangan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan dipastikan belum memiliki izin dari dinas terkait di Kabupaten Sleman.

Lahan yang direncanakan dibangun 30 unit (8 unit sudah berdiri) tersebut, ditengarai milik rektor salah satu perguruan tinggi di DIY. JCW dua kali mengirimkan surat, tertanggal 23 Oktober 2025 dan 3 November 2025, kepada rektor tersebut untuk meminta informasi terkait aduan warga. Namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan.

"Kami menilai rektor tidak memiliki itikad baik terkait aduan warga ini. Sehingga dalam waktu dekat, JCW akan berkirim surat ke Menristekdikti dan Lembaga Ombudsman RI Perwakilan DIY," tegas Baharuddin Kamba.

Selain di Sleman, JCW  memperoleh informasi dari masyarakat Bantul terkait pembangunan perumahan di kawasan Gabusan, Jalan Parangtritis, yang diduga melanggar aturan dan belum memiliki izin.

Sebagai langkah tindak lanjut, JCW dalam waktu tidak lama lagi akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di DIY. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jogja Corruption Watch JCW alih fungsi lahan Korupsi Lingkungan ketahanan pangan Aparat Penegak Hukum APH Daerah Istimewa Yogyakarta DIY Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 kementerian atr KPK Pemkab Sleman Pemkab Bantul