Skandal PT Cemerlang Abadi: Diduga Tak Miliki Izin dan Rugikan Negara Rp 10 Triliun

30 Maret 2026 21:59 30 Mar 2026 21:59

Thumbnail Skandal PT Cemerlang Abadi: Diduga Tak Miliki Izin dan Rugikan Negara Rp 10 Triliun

Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari di ruang kerjanya kantor DPRK Abdya, Blangpidie, Senin (30/3/2026). (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Polemik keberadaan PT Cemerlang Abadi (CA, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kian memanas. Selain diduga tidak mengantongi dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan tersebut juga terseret isu dugaan kerugian negara yang nilainya fantastis, mencapai Rp 10 triliun.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Tgk Mustiari, pada Senin (30/3/2026) menyebut persoalan ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori kejahatan serius terhadap negara dan masyarakat.

“Ini bukan lagi persoalan biasa. Jika benar ada kerugian negara hingga Rp 10 triliun dan perusahaan tidak memiliki AMDAL, maka ini adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat dan negara. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Tgk Mustiari, yang akrab disapa Mus Seudong.

Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya untuk segera menuntaskan proses hukum secara transparan dan profesional. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, terlebih jika menyangkut potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kami minta Kejari Abdya serius mengusut tuntas kasus ini. Perkara yang merugikan negara Rp 10 T sudah berjalan hampir dua tahun tapi hingga kini belum selesai. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum runtuh,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Tgk Mustiari juga secara tegas meminta agar pemerintah dapat segera menghentikan seluruh aktivitas PT Cemerlang Abadi, selain karena tidak taat pada aturan, perusahaan itu dinilai telah melukai hati rakyat dan merugikan negara.

"Karena tidak melengkapi salah satu izin seperti AMDAL, Saya selaku Wakil Ketua I DPRK Abdya dengan tegas meminta perusahaan tersebut segera angkat kaki dari Bumoe Breuh Sigupai. Kehadiran mereka lebih banyak mudarat daripada manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

AMDAL Jadi Sorotan Serius

Berdasarkan regulasi di Indonesia, setiap perusahaan perkebunan skala besar wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum menjalankan aktivitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan analisis dampak lingkungan sebagai syarat utama perizinan usaha.

Dugaan ketiadaan AMDAL dapat berimplikasi serius, mulai dari pencabutan izin hingga sanksi pidana. Selain itu, sektor perkebunan sawit juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan legalitas lahan.

Sejumlah studi nasional menunjukkan, praktik perkebunan tanpa izin lengkap dan tanpa AMDAL berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik lahan dengan masyarakat, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan retribusi.

Dugaan Kerugian Negara

Isu kerugian negara hingga Rp 10 triliun yang menyeret nama PT Cemerlang Abadi menjadi perhatian serius publik. Dalam berbagai kasus serupa di Indonesia, kerugian negara di sektor sumber daya alam biasanya berasal dari praktik ilegal seperti penguasaan lahan tanpa izin, manipulasi produksi, hingga penghindaran kewajiban pajak dan royalti.

Meski angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum, DPRK Abdya menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap enteng dan harus diusut hingga tuntas.

Masyarakat Diminta Waspada

DPRK juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas perusahaan di wilayah mereka. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan daerah.

“Kami berharap masyarakat tidak takut bersuara. Jika ada pelanggaran, laporkan. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” tutup Tgk Mustiari.

Sengkarut HGU dan Tapal Batas Belum Jelas

Mus Seudong juga menyoroti persoalan serius terkait pelepasan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA seluas 2.847,18 hektare yang hingga kini dinilai masih penuh ketidakjelasan. Ia menegaskan, dalam perkara tersebut, Kejari Abdya harusnya segera menetapkan secara pasti tapal batas, luas HGU, maupun rincian wilayah pelepasan lahan bekas HGU.

Menurutnya, kondisi ini semakin memperumit situasi di lapangan. Pasalnya, sebagian lahan bekas HGU PT CA telah lama digarap oleh masyarakat seneubok yang tergabung dalam puluhan kelompok tani.

“Jika ini dibiarkan semakin berlarut-larut, dikhawatirkan akan terjadi pertumpahan darah di kemudian hari. Jangan sampai ini terjadi,” tegas Mus Seudong.

Ia mendesak Kejari Abdya agar segera membuka secara transparan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp 10 triliun, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status lahan bekas HGU tersebut.

“Perkara ini harus segera dituntaskan. Harus jelas siapa dalang di balik kasus ini, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di lahan bekas HGU PT CA,” ujarnya.

Janji Penetapan Tersangka

Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa masyarakat di kantor Kejari Abdya pada Selasa (18/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Bima Yudha Asmara, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT CA. Ia menyebutkan, proses penyidikan saat itu telah mencapai sekitar 70 persen.

“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tersangka akan segera diumumkan,” ujar Bima.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT CA. Sekitar 100 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hasil pemeriksaan para saksi dinilai selaras dengan temuan para ahli, termasuk dalam menghitung besaran kerugian negara. Bahkan, kasus ini disebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Namun demikian, hingga kini Kejari Abdya belum juga mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang dinilai merugikan negara dan masyarakat tersebut.

PT CA sebelumnya diketahui menguasai lahan HGU seluas lebih dari 7.000 hektare di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya. Meski masa berlaku HGU telah berakhir pada 2017, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga masih terus mengelola lahan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT Cemerlang Abadi CA pt ca mus seudong hgu pt ca tgk mustiari