KETIK, ACEH BARAT DAYA – Secara resmi dan tegas, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Tergugat II, yaitu Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dalam perkara gugatan yang diajukan oleh PT Cemerlang Abadi (CA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/2025, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI tanggal 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait gugatan PT CA terhadap Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Abdya.
PT CA sebelumnya menggugat terkait perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaannya Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Abdya. Namun dalam putusannya, MA menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dengan demikian, status legal HGU milik PT CA tetap berdasarkan Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 dengan rincian luas 2.002,22 hektare, kebun plasma 960 hektare, dan TORA 1.884,96 hektare.
Pemkab Abdya dan Forkopimda Lakukan Rapat Tindak Lanjut
Menindaklanjuti keputusan tersebut, BPN Kanwil Aceh segera menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda Abdya di Kantor BPN Kanwil Aceh, Banda Aceh, Rabu, 29 Oktober 2025.
Rapat dihadiri oleh Bupati Abdya Dr Safaruddin, Ketua DPRK Roni Guswandi, Wakil Ketua I DPRK Abdya Tgk Mustiari, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, Dandim 0110/Abdya Letkol Beni Maradona, Kajari Bima Yudha Asmara, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
“Rapat hari ini bukan hanya menindaklanjuti soal putusan MA yang inkrah, namun juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pada tanggal 23 Juni 2025 di Jakarta dengan pihak Kementerian ATR/BPN,” kata Bupati Abdya Safaruddin.
Pelaksanaan rapat koordinasi bersama Forkopimda Abdya dan BPN Aceh di Kantor BPN Kanwil Aceh, Banda Aceh, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto: Bay for Ketik)
Dari hasil pembahasan, diputuskan pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Bupati Abdya untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi penguasaan, pemanfaatan, serta penggunaan tanah yang bersengketa dengan PT CA.
Selain itu, BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya juga sepakat bahwa lahan seluas 2.668,82 hektare yang termasuk dalam objek TORA dan plasma, akan segera didistribusikan sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, setelah melalui proses identifikasi oleh tim GTRA.
Bupati Safaruddin: Ini Kemenangan Rakyat Abdya
“Rapat hari ini juga telah menyikapi hasil putusan MA tentang amar putusannya menolak semua gugatan yang dilakukan oleh PT CA,” ungkap Safaruddin.
Ia menyampaikan rasa syukur atas hasil tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan masyarakat Abdya.
“Kita sangat bersyukur dan Alhamdulillah, paling tidak ini sudah menjadi pintu awal dalam mengurai sengketa agraria ini. Kita juga meminta waktu dan jadwal dari pihak Kementerian ATR/BPN di Minggu depan untuk mengundang BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya,” katanya.
Bupati Safaruddin juga menegaskan pentingnya menjaga situasi agar tetap kondusif, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa menimbulkan perselisihan.
“Hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan masalah baru di tengah masyarakat. Maka kami minta kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengeluarkan dokumen apapun,” tegasnya.
Pemerintah Minta Masyarakat Tenang dan Hormati Proses Hukum
Lebih lanjut, Safaruddin menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi bukti negara hadir untuk menegakkan keadilan.
“Kami meminta agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil dari tim gugus terpadu yang nantinya dibentuk agar bisa segera melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap permasalahan ini,” ujarnya.
Terkait warga yang telah menguasai sebagian lahan PT CA, Safaruddin menekankan agar semua pihak menunggu hasil kerja tim GTRA.
“Pemerintah hingga saat ini belum melakukan upaya lainnya sebelum persoalan-persoalan ini bisa tuntas secara clear and clean, dan hasil ini nantinya akan segera ditindaklanjuti melalui Menteri ATR/BPN,” imbuhnya.
Menurutnya, proses yang berjalan harus sama-sama dihormati, tidak boleh ada hukum rimba di Kabupaten Abdya.
“Biarlah negara bekerja untuk menyelesaikan urusan agraria, dan kita berharap keputusannya nanti, landasannya adalah memberikan keadilan dan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Safaruddin. (*)
