PT CA Kalah Telak di MA, Politisi PDI-P: Negara Tidak Boleh Kalah, Abdya Sudah Membuktikannya!

Momentum Berbenah Peruntukan Lahan yang Berkeadilan

30 Oktober 2025 11:08 30 Okt 2025 11:08

Thumbnail PT CA Kalah Telak di MA, Politisi PDI-P: Negara Tidak Boleh Kalah, Abdya Sudah Membuktikannya!
Politisi PDI-P asal Abdya, Masady Manggeng. (Foto: for Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan asal Aceh Barat Daya (Abdya), Masady Manggeng, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati Dr Safaruddin dan tim kuasa hukum Pemkab Abdya atas keberhasilan memenangkan gugatan melawan PT Cemerlang Abadi (CA) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Menurut penilaiannya, putusan tersebut sebagai kemenangan rakyat Abdya, sekaligus pengingat bahwa negara tidak boleh kalah dalam memperjuangkan hak rakyat atas tanah.

“Kita harus apresiasi kerja keras bupati dan tim hukum Pemkab Abdya yg sudah berjuang sampai ke tingkat MA. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan rakyat. Negara tidak boleh kalah, dan kali ini Abdya sudah membuktikannya,” ujar Masady dalam keterangan diterima Ketik, 30 Oktober 2025.

Dikatakannya, selaku warga Abdya, Masady menyambut baik langkah Bupati Abdya untuk segera membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka pendistribusian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT CA kepada masyarakat.

Namun ia mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari pengalaman kegagalan redistribusi lahan pada masa rezim sebelumnya, yang diduga banyak tidak tepat sasaran dalam peruntukannya.

“Kita sudah punya pengalaman pahit. Dulu ada redistribusi HGU yang gagal. Banyak yang tidak dikelola produktif, bahkan dijual lagi. Itu jangan sampai terulang. Sekarang harus lebih tegas, dengan skema jelas dan pakta integritas yg kuat,” tegasnya.

Masady menekankan bahwa pakta integritas penting agar penerima lahan benar-benar petani aktif dan masyarakat lokal yang siap menggarap tanah secara produktif, bukan untuk kepentingan spekulatif.

Ia juga menyinggung bahwa pemerintah pernah menjanjikan peruntukan lahan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan masyarakat korban konflik, namun hingga kini masih banyak yang belum terealisasi dengan baik.

“Pemerintah dulu sudah berjanji akan mengalokasikan lahan bagi eks kombatan dan korban konflik, tapi sebagian besar tidak pernah diwujudkan. Ini saatnya janji itu ditepati dengan kebijakan yang terukur dan adil,” ujarnya.

Menurutnya, momentum kemenangan hukum ini seharusnya menjadi titik balik untuk menata ulang tata kelola dan peruntukan lahan di Abdya, agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

“Kemenangan ini bukan akhir, tapi awal dari pembenahan. Abdya harus menata ulang peruntukan lahan secara berkeadilan. Siapa yang berhak, siapa yg menggarap, dan siapa yang selama ini tertinggal. Ini momentum menegakkan keadilan agraria di bumi sendiri,” tutup Masady. (*)

Tombol Google News

Tags:

pt ca PT Cemerlang Abadi Aceh Barat Daya abdya Masady Manggeng PDI - P Bupati abdya dr safaruddin Aceh Agraria Mahkamah Agung