KETIK, ACEH BARAT DAYA – Aktivitas truk hauling pengangkut bijih besi dari Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, kembali menuai keluhan warga. Kendaraan bertonase besar milik sejumlah perusahaan tambang disebut kerap melaju dengan kecepatan tinggi di jalan umum, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Keluhan tersebut kini mendapat sorotan serius dari Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Tgk Mustiari. Politisi yang akrab disapa Mus Seudong itu secara tegas mengingatkan perusahaan tambang agar tidak menggunakan jalan raya secara semena-mena.
Mus Seudong menyebut, truk hauling bijih besi milik PT Juya Aceh Mining (JAM), PT Leuser Karya Tambang (LKT), dan PT Bumi Babahrot yang berlokasi di sejumlah desa dalam Kecamatan Babahrot harus mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Jalan raya bukan milik perorangan, termasuk juga bukan milik pribadi perusahaan, namun fasilitas umum milik negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan bersama. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” tegasnya, Senin, 15 Desember 2025.
Menurutnya, ruas jalan raya digunakan masyarakat setiap hari untuk berbagai aktivitas, mulai dari anak-anak berangkat ke sekolah hingga warga yang mencari nafkah. Karena itu, perilaku ugal-ugalan truk hauling sangat meresahkan.
“Jangan ugal-ugalan di jalan raya. Kasihan masyarakat yang melintas. Penggunaan jalan ini bukan hanya untuk dilalui oleh pihak perusahaan, namum masyarakat umum,” ujar Mus Seudong.
Ia mengungkapkan, DPRK Abdya telah menerima banyak laporan warga terkait truk pengangkut bijih besi yang dinilai membahayakan. Kendaraan-kendaraan tersebut disebut kerap melaju dengan kecepatan tinggi tanpa mengindahkan pengguna jalan lain.
Keluhan itu, kata Mus Seudong, bukan sekadar laporan di atas kertas. Ia mengaku menyaksikan langsung bagaimana mobil hauling melintas kencang di jalan raya yang padat aktivitas warga.
“Saya lihat sendiri bagaimana mobil hauling melaju dengan kecepatan tinggi. Ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” katanya.
Mus Seudong menilai, kendaraan bermuatan berat seharusnya berada dalam pengawasan ketat karena memiliki risiko kecelakaan yang jauh lebih besar dibanding kendaraan biasa. Namun hingga kini, keluhan masyarakat dinilainya belum direspons secara memadai.
Selain perusahaan, ia juga menyoroti peran aparat penegak hukum, khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Abdya dan pihak terkait. Ia menilai pengawasan di lapangan terkesan longgar.
“Ini jalan umum. Seharusnya ada pengawasan. Tapi yang terlihat, mobil hauling ini seperti bebas melaju tanpa penindakan. Masyarakat menilai Satlantas terkesan membiarkan,” ujarnya.
Menurutnya, pembiaran tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan, aturan lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan tanpa kecuali, termasuk kendaraan perusahaan.
Mus Seudong pun mendesak pihak perusahaan dan penyedia jasa angkutan bijih besi untuk memperketat pengawasan terhadap sopir dan memastikan seluruh armada mematuhi aturan.
“Kecepatan harus dibatasi. Aturan harus dipatuhi. Jangan sampai aktivitas perusahaan justru mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRK Abdya akan terus memantau persoalan ini. Jika tidak ada perbaikan nyata, pihaknya membuka opsi memanggil perusahaan maupun instansi terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Keselamatan warga jauh lebih penting. Aktivitas ekonomi boleh berjalan, tapi jangan sampai membahayakan nyawa orang lain,” pungkas Mus Seudong. (*)
