KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) didesak segera merampungkan proses redistribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.
Desakan tersebut disampaikan Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), menyusul kondisi di lapangan yang dinilai mulai tidak kondusif karena sebagian masyarakat telah menguasai fisik lahan eks HGU tersebut.
Sekretaris SaKA, Erisman, kepada Ketik di Blangpidie, Abdya, Kamis, 18 Desember 2025 menegaskan bahwa percepatan redistribusi bukan hanya untuk menjalankan ketetapan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi polemik dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan eks HGU PT Cemerlang Abadi sangat penting untuk memperjelas status dan rincian luasan areal yang sah dan legal, baik yang masih menjadi hak perusahaan maupun yang seharusnya dialokasikan kepada penerima manfaat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan plasma.
Erisman menilai persoalan eks HGU ini sudah sepatutnya dipandang sebagai pekerjaan rumah serius bagi Pemkab Abdya. Pasalnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyangkut hajat hidup banyak masyarakat yang berharap memperoleh kepastian hak atas tanah eks HGU.
"Selain itu, percepatan penyelesaian juga dinilai penting untuk mencegah potensi membengkaknya dugaan kerugian negara dari perspektif pidana," ujar Erisman.
Ditambahkannya, selain dari mengandalkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Negara dalam hal ini Pemkab Abdya untuk mendorong percepatan penyelesaian upaya sistematis untuk proses hukum lebih cepat.
"Hal ini dapat dilakukan dengan menggandeng dan bersinergitas dengan satgas PKH sebagai instrumen negera untuk memastikan kepatuhan Perusahaan dengan status eks HGU-nya saat ini serta demi pemulihan fungsi lingkungan," sebutnya.
Ia menambahkan, dengan status hukum yang ada saat ini, perusahaan seharusnya tunduk, patuh, dan mendukung langkah percepatan pemerintah dalam melakukan redistribusi lahan eks HGU tersebut.
Menurutnya, tidak dibenarkan apabila perusahaan justru mencari alasan yang tidak sah secara hukum untuk tetap menguasai dan memanfaatkan lahan di luar ketetapan yang telah ditentukan. (*)
