KETIK, PALEMBANG – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan modus pameran fiktif di Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api (TAA) kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, 31 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Eko Suryono dan Victor Buana Citra dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan. Tuntutan ini sontak menimbulkan kekecewaan dari pihak terdakwa, yang merasa fakta persidangan dan kesaksian diabaikan.
Kedua terdakwa, Eko Suryono dan Victor Buana Citra, dituding terlibat dalam praktik penggelapan yang menyebabkan kerugian fantastis bagi PT Astra Internasional Tbk, mencapai lebih dari Rp 15 miliar. Modus operandi mereka diduga melibatkan pembuatan bukti pengeluaran uang muka (BPUM) fiktif untuk kegiatan pameran yang tak pernah terlaksana, dengan uang yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam amar tuntutannya, JPU Ursula Dewi, S.H., M.H., menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono dan Victor Buana Citra, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan," ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Agus Rahardjo.
Usai mendengarkan tuntutan, Riza Faisal Ismed, S.H., M.H., penasihat hukum terdakwa I Eko Suryono, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa tuntutan yang hampir maksimal tersebut sangat tidak beralasan, mengingat banyaknya fakta dan kesaksian yang menurutnya diabaikan oleh JPU.
"Kekecewaan dengan tuntutan JPU yang hampir maksimal sangat beralasan, karena menurutnya hukum di persidangan bicara masalah fakta, baik itu bukti atau saksi. Akan tetapi menurut kami, banyak yang diabaikan, baik dari fakta maupun saksi itu diabaikan oleh JPU," tegas Faisal.
Faisal juga menyoroti nilai kerugian Rp 15 miliar lebih yang dinilainya masih "berdiri sendiri" atau tunggal, tanpa penjelasan yang memadai mengenai sampling audit dan pencocokan dengan seluruh elemen, termasuk vendor-vendor pembayaran. Ia mempertanyakan validitas klaim kerugian tersebut.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan keraguan pihaknya terhadap total 180 Bukti Pelunasan Hutang (BPH) yang diajukan. Dari jumlah tersebut, ia meragukan lebih dari 100 BPH. "Yang kami akui sewaktu di BAP dan persidangan, ada sekitar 54 tanda tangan yang identik dengan tanda tangan kami, selebihnya tidak kami akui," ungkapnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mana saja transaksi yang benar-benar fiktif.
Kasus ini bermula ketika terdakwa I, Eko Suryono yang menjabat sebagai Finance Administration Head (FAH) di Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api, bersama terdakwa II Victor Buana Citra di bagian personalia, diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejak 25 Januari 2023 hingga 22 Juli 2024.
Victor diduga membuat BPUM fiktif dengan menggunakan fotokopi proposal kegiatan pameran yang sudah pernah dilaksanakan sebagai dasar. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Eko Suryono untuk ditandatangani, lalu dibawa ke kasir keuangan RA Mardiana untuk dicairkan di Bank Permata. Uang hasil pencairan kemudian diserahkan kepada Eko Suryono.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa BPUM dan Bukti Pencatatan Hutang (BPH) yang diajukan untuk kegiatan pameran atau event ternyata tidak pernah dilaksanakan. Uang yang dicairkan diduga digunakan oleh Victor dan Eko untuk kepentingan pribadi.
Audit internal PT Astra International Tbk Pusat di Jakarta pada 31 Juli 2024 menemukan ketidaksesuaian laporan antara BPUM dan BPH aktivitas Advertising and Promotion Expense (pameran) dengan lampiran dokumen di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api. Dari 515 BPH terkait marketing event selama periode Januari 2022 – Juli 2024, sebanyak 434 BPH menggunakan dokumen lampiran yang tidak valid (duplikasi, dokumentasi bukan dari vendor, dan tanpa lampiran), menunjukkan adanya pengeluaran fiktif.
Total kerugian PT Astra International Tbk akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 15.220.522.181. Dana ini diduga dibagi antara terdakwa Eko Suryono sebesar Rp 4,75 miliar dan Victor Buana Citra sebesar Rp 950 juta. Selain itu, sebagian dana juga disebut-sebut dialirkan kepada Kepala Cabang sebesar Rp 415 juta, dan digunakan untuk berbagai pengeluaran pribadi serta pembayaran utang perusahaan lainnya.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta dan bukti secara objektif untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya. (*)