Jejak Kredit Bermasalah Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kejar Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

7 Januari 2026 21:01 7 Jan 2026 21:01

Thumbnail Jejak Kredit Bermasalah Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kejar Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp110 miliar lebih diperlihatkan dalam konferensi pers Kejati Sumsel terkait perkara korupsi kredit bank pemerintah. Rabu 7 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus-kasus besar tindak pidana korupsi di sektor perbankan. 

Hingga awal Januari 2026, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616 miliar lebih dari perkara pemberian fasilitas kredit bermasalah di salah satu bank pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH MH, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu, 07 Januari 2026.

“Total uang yang berhasil kita selamatkan sampai saat ini lebih kurang Rp616 miliar, dan itu masih merupakan bagian awal dari upaya pengembalian kerugian negara yang estimasinya mencapai Rp1,3 triliun,” ungkap Ketut.

Foto Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memberikan penjelasan terkait pengembalian uang Rp110 miliar oleh penasihat hukum tersangka dalam perkara korupsi kredit bank pemerintah. Rabu 7 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memberikan penjelasan terkait pengembalian uang Rp110 miliar oleh penasihat hukum tersangka dalam perkara korupsi kredit bank pemerintah. Rabu 7 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Ketut menjelaskan, sebelumnya pada Kamis 7 Agustus 2025, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Perkembangan terbaru, pada Rabu 7 Januari 2026, penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110,37 miliar, yang diserahkan penasihat hukum tersangka Wilson. 

“Penyerahan dilakukan dua kali, melalui pengacara tersangka Wilson dan saksi dari perkara ini. Jumlahnya sekitar Rp110 miliar lebih,” ujar Ketut.

Meski demikian, Ketut menegaskan penyidik belum berhenti.

Masih terdapat selisih signifikan dari estimasi total kerugian negara.

“Masih ada selisih dari estimasi Rp1,3 triliun. Penyidik terus melakukan penyitaan, termasuk dengan pendekatan hukum kepada keluarga tersangka,” jelasnya.

Menurut Ketut, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, namun juga penyelamatan dan pengembalian keuangan negara.

Dalam konferensi pers tersebut, Kejati Sumsel juga mengungkap perkara baru yang kini telah masuk tahap penyidikan umum, yakni dugaan kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur.

“Estimasi kerugian negara pada perkara KUR fiktif di OKU Timur ini sekitar Rp49 miliar. Saat ini masih penyidikan umum, dan apabila sudah ada penetapan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ketut.

Selain itu, Kejati Sumsel juga mengembangkan perkara dugaan korupsi KUR Mikro di Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, dengan estimasi kerugian negara Rp11,5 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 127 saksi dan menetapkan 7 orang tersangka.

Satu tersangka lainnya berinisial IH telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

“Kami sudah bekerja sama dengan penyidik Polri untuk mengejar DPO. Perkara ini sudah Tahap I, dan dalam waktu dekat berpotensi P21,” ungkap Ketut.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menyelamatkan keuangan negara. (*) 

Tombol Google News

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Korupsi Perbankan Kerugian negara 1 3 Triliun kota palembang Bank BRI