KETIK, PALEMBANG – Proses eksekusi atau pengosongan lahan Hotel Barlian di Jalan Vila Sukarami Blok A2–A8 KM 9, Palembang, berlangsung aman di bawah pengamanan aparat gabungan, Rabu, 8 April 2026.
Aparat kepolisian mengerahkan puluhan personel untuk mengawal jalannya eksekusi agar tetap tertib dan tanpa gangguan.
Sejumlah pihak terkait turut hadir di lokasi, mulai dari pemohon, termohon, aparat kelurahan, hingga tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Secara umum, proses berjalan lancar. Namun, eksekusi tersebut diwarnai keberatan dari pemilik aset, Tina Francisco, yang mempertanyakan keabsahan proses lelang sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Tina menegaskan bahwa dirinya menolak pelaksanaan eksekusi dan merasa tidak mendapatkan perlindungan di tengah situasi tersebut.
“Saya sama sekali keberatan dengan pelaksanaan eksekusi ini. Saya hanya melindungi diri saya sendiri. Di sini banyak aparat, tapi tidak ada yang membantu saya,” ujarnya dengan nada tegas.
Eksekusi Objek Bangunan Hotel Barlian berada di wilayah Sukarami Palembang, Rabu 8 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Ia mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang aset miliknya. Menurutnya, sehari sebelum lelang, ia telah berupaya melunasi kewajiban pinjaman dengan membawa surat pelunasan senilai sekitar Rp4,13 miliar. Namun, ia justru diminta menyediakan dana tunai sebesar Rp3 miliar.
“Saya diminta membawa uang cash Rp3 miliar. Saya minta melalui transfer, tapi tidak bisa. Saya sanggupi dan siapkan dana itu, namun saat datang justru diabaikan,” ungkapnya.
Tina mengaku terkejut ketika keesokan harinya aset tersebut telah memiliki pemenang lelang dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan dana yang ia siapkan untuk penyelesaian kewajiban.
“Saya bingung, karena nilai penyelesaian saya lebih tinggi. Kenapa tetap dilelang?” katanya.
Ia juga menyoroti adanya penawaran untuk membeli kembali aset tersebut setelah lelang dengan nilai yang meningkat hingga sekitar Rp8 miliar.
“Ada apa ini? Setelah dilelang, malah ditawarkan kembali kepada saya dengan harga lebih tinggi,” ucapnya.
Di sisi lain, Tina menyebut masih menempuh sejumlah upaya hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan kepolisian. Namun, eksekusi tetap dilakukan dengan mengacu pada risalah lelang.
“Saya masih ada laporan polisi dan gugatan. Saya minta dihentikan dulu, tapi tidak diindahkan,” tegasnya.
Dalam situasi tersebut, ia mengaku hanya diberi waktu sangat singkat untuk merespons jalannya eksekusi.
“Saya hanya diberi waktu 1-2 menit. Saya sendiri, pendamping hukum hanya tiga orang. Saya sebenarnya ingin damai dan minta perlindungan,” katanya.
Merasa haknya diabaikan, Tina berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Presiden RI, DPR RI Komisi III, Mahkamah Agung (MA), serta Komisi Yudisial (KY).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali, meski diwarnai polemik dari pihak pemilik aset.(*)
