Simpan 1.000 Butir Ekstasi di Bawah Tempat Tidur, Aldo Aditya Divonis 11 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 21:27 28 Okt 2025 21:27

Thumbnail Simpan 1.000 Butir Ekstasi di Bawah Tempat Tidur, Aldo Aditya Divonis 11 Tahun Penjara
Terdakwa Aldo Aditya Pratama berdiri menunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim Samuel Ginting, SH MH dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa 28 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Nasib nahas menimpa Aldo Aditya Pratama, pemuda Palembang yang kedapatan menyimpan ribuan butir pil ekstasi di kamar kosnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Samuel Ginting, SH MH, memutuskan Aldo bersalah dan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Selasa 28 Oktober 2025.

“Menimbang bahwa terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, namun jumlah narkotika yang ditemukan sangat besar, maka perbuatan terdakwa tetap harus diberi hukuman yang setimpal,” tegas Hakim Samuel saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldo Aditya Pratama dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dan memerintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Samuel saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang, Selasa 28 Oktober 2025.

Vonis tersebut disambut pasrah oleh terdakwa yang menyatakan menerima putusan, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, yang mencurigai adanya aktivitas jual beli pil ekstasi di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Kasnariansyah, Lorong Makmur, Kelurahan 20 Ilir IV, Palembang.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis, 15 Mei 2025, dan menemukan Aldo tengah beristirahat di kamarnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik besar berisi 12 paket pil ekstasi berbagai jenis dan warna, yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Barang bukti yang ditemukan cukup mengejutkan:

500 butir pil ekstasi logo “Granat” warna merah muda

540 butir pil ekstasi logo “Brazil” warna biru muda

25 butir pil ekstasi logo “Labubu” warna oranye

5 butir pil ekstasi logo “Brazil” warna biru muda

130 tablet warna cokelat

Total keseluruhan lebih dari 1.000 butir ekstasi dengan berat mencapai ratusan gram.

Hasil uji Laboratorium Forensik Cabang Palembang memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung MDMA, Mefedrone, dan Flunitrazepam, zat psikotropika yang masuk golongan I dan III menurut Permenkes RI No. 30 Tahun 2023.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Dalam sidang sebelumnya, Aldo mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat lagi dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, majelis hakim menilai penyesalan itu tidak cukup untuk menghapus perbuatannya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Peredaran Ekstasi bandar Narkotika Pengadilan Negeri Palembang