Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Penggeledahan hingga Penahanan Dua Tersangka

10 April 2026 14:01 10 Apr 2026 14:01

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Penggeledahan hingga Penahanan Dua Tersangka

Suasana persidangan praperadilan dua tersangka di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 10 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 10 April 2026. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plg dan 6/Pid.Pra/2026/PN Plg. Dalam permohonannya, kedua tersangka menggugat Kejaksaan Agung RI cq. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga proses penyidikan yang dilakukan terhadap mereka.

Sidang dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina, S.H., serta dihadiri perwakilan dari Kejati Sumatera Selatan selaku termohon.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, yakni Ediansyah dan Nasrul, serta seorang ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Luil Maknun Busroh.

Saksi Ediansyah mengungkapkan, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kantor tanpa kehadiran salah satu pemohon, Kholizol Tamhullis. Ia juga mengaku sempat diperingatkan agar tidak menghalangi proses tersebut.

“Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu Tamhullis belum berada di lokasi, sedangkan Raga berada di rumah yang bersebelahan,” ujar Ediansyah di hadapan hakim.

Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dirinya bersama para pemohon kemudian dibawa ke Palembang oleh tim penyidik dengan pengawalan aparat.

Sementara itu, saksi Nasrul mengaku berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut kedatangan tim Kejati terjadi pada malam hari dan sempat menanyakan keberadaan salah satu pemohon.

“Saya dimintai identitas terlebih dahulu. Saat itu Raga berada di rumah sebelah, dan saya tidak mengetahui secara pasti jumlah petugas yang melakukan penggeledahan,” katanya.

Di sisi lain, ahli hukum pidana Luil Maknun Busroh menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum semestinya diawali dengan pemeriksaan pendahuluan.

“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua harus sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujarnya.

Terkait penggeledahan, Luil menjelaskan bahwa tindakan tersebut wajib disertai izin pengadilan, surat tugas resmi, serta dilakukan dengan disaksikan pihak lain guna menjamin akuntabilitas.

“Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa saksi, dan tanpa surat tugas yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti prosedur upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan yang harus memenuhi syarat formil, termasuk adanya surat perintah resmi. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dinilai cacat hukum.

Foto Kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri, SH, MH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 10 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri memberikan keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 10 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri menyampaikan bahwa pokok permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya adalah menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.

Mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

“Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujarnya.

Darmadi juga menyebut kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Selain itu, ia menilai tidak terdapat dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

“Mereka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung dilakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa saksi yang sesuai ketentuan. Bahkan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang sah,” katanya.

Ia turut menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak melibatkan unsur pemerintah setempat sejak awal dan tidak disaksikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kalaupun ada yang menyaksikan, itu bukan pihak yang seharusnya. Unsur pemerintah setempat justru datang setelah proses berjalan, dan itu pun hanya satu orang,” jelasnya.

Selain itu, Darmadi juga menilai istilah “diamankan” yang digunakan dalam proses tersebut tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga menurutnya tindakan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam petitumnya, kedua pemohon meminta agar hakim praperadilan menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga memohon agar proses penyidikan dihentikan, membebaskan para pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Praperadilan Pengadilan Negeri Palembang