Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

10 April 2026 14:57 10 Apr 2026 14:57

Mat Jusi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat konferensi pers di Polres Sampang, Jumat, 10 April 2026 (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Satresnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan seorang bandar berinisial S setelah sebelumnya menangkap seorang kurir.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan bahwa penangkapan bandar dilakukan pada 7 Maret 2026. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus kurir yang lebih dulu diamankan pada 23 Februari 2026.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir. Selanjutnya, anggota berhasil menangkap bandar berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram," ujarnya. Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan, tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 109 ayat (2). 

"Tersangka terancam hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami kendala dalam proses pengejaran bandar. Tersangka diketahui berpindah-pindah tempat dan berupaya menghilangkan jejak.

"Setelah kurir kami amankan, dilakukan pengembangan. Tersangka sempat berganti-ganti telepon genggam dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil kami tangkap pada 7 Maret," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa jaringan peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan antar pulau yang mencakup wilayah Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa. Sebagian besar barang haram tersebut direncanakan untuk diedarkan di luar Pulau Madura.

"Peredaran ini lintas pulau. Dari pengakuan tersangka, barang lebih banyak dikirim ke luar pulau, khususnya Kalimantan," tambahnya.

Meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemesan dan pelaku lain yang terlibat.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Sampang. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P21). Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang.

"Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan sesuai arahan pimpinan," tukasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba satresnarkoba Polres Sampang bandar Tangkap Pelaku