Sidang Pembunuhan Kramasan Palembang

Korban Ditemukan Tewas di Semak, Saksi Beberkan Kronologi

9 April 2026 17:31 9 Apr 2026 17:31

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Korban Ditemukan Tewas di Semak, Saksi Beberkan Kronologi

Terdakwa Andi Asmara Pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian membenarkan semua keterangan saksi dalam persidangan, Kamis 9 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Andi Asmara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 9 April 2026. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus ini menghadirkan dua saksi kunci, yakni Amrul anak kandung korban dan Pilip, adik korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erickson menggali keterangan para saksi terkait kronologi peristiwa yang merenggut nyawa korban Ruswan (alm), yang terjadi di kawasan Kramasan, Kertapati.

Di hadapan majelis hakim, Amrul mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Ia mengetahui kabar kematian ayahnya dari keluarga.

“Saya mendapat kabar dari keluarga. Saat tiba di lokasi sudah ramai, saya belum sempat melihat jenazah. Baru di rumah sakit saya melihat kondisi bapak, ada luka di bagian leher,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Pilip mengungkapkan dirinya yang pertama kali menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat pagi.

“Saya lihat korban di semak-semak sekitar 10 meter dari depan rumah, posisi tengkurap dengan kaki terlipat. Saya langsung lapor ke RT,” kata Pilip.

Ia juga menjelaskan, sehari sebelum kejadian, dirinya sempat melihat terdakwa berada di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu kondisi rumah tampak tidak biasa.

“Ada kursi kayu berantakan di luar rumah. Saya sempat menyuruh terdakwa merapikan. Dia juga sempat minta rokok ke teman saya, lalu pergi,” ungkapnya.

Kecurigaan muncul keesokan harinya saat Pilip melihat bercak darah di depan rumah. Setelah ditelusuri, ia menemukan jasad kakaknya di semak-semak.

“Saya lihat ada darah, saya ikuti, ternyata kakak saya sudah meninggal,” ujarnya dengan nada lirih.

Dalam persidangan juga terungkap barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang. 

Namun, berdasarkan hasil visum yang dibacakan JPU, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, dengan penyebab kematian akibat putusnya pembuluh darah besar di leher kiri.

“Korban mengalami luka lecet, memar, hingga patah tulang. Yang fatal adalah putusnya pembuluh darah leher akibat kekerasan tajam sehingga korban kehabisan darah,” ungkap JPU saat membacakan hasil visum.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua saksi mengaku tidak mengetahui motif pasti terdakwa menghabisi nyawa korban.

Dalam dakwaan, JPU menjerat Andi Asmara dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Fakta persidangan juga mengungkap kronologi awal kejadian yang dipicu cekcok antara terdakwa dan korban. Terdakwa disebut sempat dipukul, lalu membalas dengan mendorong korban hingga terjatuh.

Emosi memuncak, terdakwa kemudian memukul korban berulang kali menggunakan bangku kayu hingga menyebabkan luka parah, termasuk di bagian leher.

Usai kejadian, terdakwa sempat membersihkan darah di pakaiannya sebelum meninggalkan lokasi. Di akhir persidangan, terdakwa membenarkan keterangan para saksi. 

Majelis hakim menunda sidang dan akan kembali melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam pekan mendatang. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kriminalitas kota palembang