KETIK, PALEMBANG – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus kericuhan demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 17 November 2025.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Oloan Exodus Hutabarat SH MH ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Para pemohon delapan tersangka yang ditangkap usai aksi demonstrasi diwakili oleh tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan. Hadir sejumlah advokat, di antaranya Dedy Irawan SH, Muhammad Miftahudin SH, Angga Saputra SH MH, dan Mardhiyah SH MH, bersama para pengacara lainnya.
Sementara itu, termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Sumsel beserta jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Usai sidang, Dedy Irawan menegaskan bahwa penahanan terhadap delapan pemohon tidak layak dilakukan.
“Klien kami ini peserta aksi spontan, bukan aksi terencana. Tidak ada alasan kuat untuk dilakukan penahanan. Kami meminta hakim PN Palembang membebaskan mereka,” ujarnya.
Dedy mengungkapkan bahwa satu dari delapan tersangka masih berstatus pelajar yang sejak ditahan tidak dapat bersekolah. Selain itu, ada yang baru lulus sekolah dan pekerja bengkel.
“Jika memang ingin menangkap pelaku kericuhan, seharusnya aktor utamanya, bukan mereka yang hanya ikut aksi spontan,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Miftahudin, menilai proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka sarat pelanggaran prosedur.
Dari total 63 orang yang diamankan saat kejadian, sembilan ditahan, dan delapan mengajukan kuasa hukum.
“Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas, tidak ditunjukkan kepada keluarga maupun perangkat RT. Bahkan SPDP tidak disampaikan, padahal itu wajib sesuai putusan MA,” tegasnya.
Miftahudin juga menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut menjadi dasar utama gugatan praperadilan diajukan.
Dalam permohonannya, delapan pemohon meminta hakim untuk menyatakan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka oleh pihak Polda Sumsel tidak sah dan tidak mengikat. Mereka juga meminta penyidikan dihentikan dan para tersangka dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.
Selain itu, pemohon meminta pemulihan hak, pengembalian barang pribadi, dan agar termohon dibebankan biaya perkara.
Sidang praperadilan ini diperkirakan akan berlangsung singkat. Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa pembacaan putusan kemungkinan digelar Senin mendatang.
“Walaupun gugatan ini melawan pemerintah, kami berharap hakim tetap objektif dan memberikan putusan seadil-adilnya,” tutup tim kuasa hukum.(*)
