KETIK, BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal serta penawaran investasi ilegal yang kembali marak.
"Praktik penawaran investasi yang saat ini kian marak terjadi khususnya di wilayah Pangandaran yaitu entitas dengan inisial “MBA” yang memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu tanpa izin dari regulator sektor keuangan bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi," ungkap Ketua Satgas PASTI Jabar Darwisman dalam keterangan resminya, Selasa 10 Februari 2025.
Lebih lanjut Darwisman menambahkan, Satgas PASTI Jabar mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Menghindari keikutsertaan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dari sebuah entitas yang menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar;
2. Memastikan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas serta produk/instrumen keuangan yang ditawarkan oleh sebuah entitas, telah mendapatkan perizinan atau penegasan dari otoritas terkait.
3. Berhati-hati atas informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI terkait proses pendalaman yang sedang dilakukan atas suatu entitas
"Terhadap entitas yang telah melakukan praktik tersebut, Satgas PASTI Jabar telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait legalitas untuk mencegah dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat penawaran investasi dimaksud," kata Darwis.
Ia menyebut, sesuai dengan amanah Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya, imbuh Darwis, mengacu pada Pasal 247, untuk melindungi kepentingan masyarakat, Satgas PASTI bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Hentikan 2.617 Entitas Keuangan Ilegal
Sepanjang tahun 2025, secara Satgas PASTI telah menghentikan 2.167 entitas keuangan illegal terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi illegal. Antara lain terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi terutama dengan skema money game/ponzi.
"Total nilai kerugian akibat investasi illegal sejak tahun 2017 s.d. tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun," sebut Darwisman.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi dampak kerugian masyarakat, Satgas PASTI Jabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.
Bagi Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id dan pelaporan daring melalui https://sipasti.ojk.go.id.(*)
