KETIK, PALEMBANG – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melaksanakan rangkaian agenda kunjungan kerja di Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 10 Januari 2026.
Salah satunya memimpin rapat koordinasi di Mapolda Sumsel yang membahas penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang serta Wakapolda Sumsel Brigjen Rony Samtana.
Dalam pertemuan itu, AHY menyoroti masih maraknya kendaraan ODOL yang beroperasi dan dampaknya terhadap keselamatan serta infrastruktur.
Ia menyinggung kejadian robohnya salah satu jembatan di Kabupaten Lahat pada Juni 2025 yang diduga terjadi akibat kendaraan dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah pusat memperkuat langkah penghapusan kendaraan ODOL secara bertahap.
“Kebijakan Zero ODOL yang insyaallah mulai berlaku efektif Januari 2027,” ujar AHY di Mapolda Sumsel.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY memimpin rapat koordinasi di Mapolda Sumsel yang membahas penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Selasa 10 Februari 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)
Menurutnya, selama satu setengah tahun terakhir pemerintah terus mengoordinasikan berbagai unsur dan pemangku kepentingan guna menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Ia menekankan bahwa persoalan ODOL melibatkan banyak pihak sehingga tidak bisa diselesaikan hanya melalui tindakan represif.
“ODOL ini kita ketahui melibatkan banyak stakeholder. Tidak bisa hanya dengan tindakan yang sifatnya represif, itu kenapa kami banyak melibatkan semua pihak,” katanya.
AHY juga mengingatkan bahwa kendaraan ODOL sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, termasuk kasus rem blong yang menimbulkan korban jiwa, serta mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
“Sering kita dengar ODOL rem blong dan menghantam kendaraan lain. Selain itu, kelebihan kapasitas muatan ini sering kali mengakibatkan kerusakan jalan, padahal jalan dan jembatan berperan dalam perkembangan perekonomian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah setiap tahun harus mengeluarkan anggaran besar untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur akibat kendaraan ODOL.
Karena itu, pengawasan akan diperketat tidak hanya terhadap kendaraan di lapangan, tetapi juga terhadap perusahaan pemilik armada.
“Tentu kita punya sejumlah tahapan, fase sosialisasi dan pembinaan kemudian kita berikan tindakan hukum yang berlaku. Selain mobil di lapangan, kita juga cek owner perusahaan. Apabila masih didapati pelanggaran maka harus ditindak sesuai hukum berlaku,” tegasnya.(*)
