KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penarikan sepihak satu unit mobil Toyota Avanza putih BG 1811 IX kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 10 Februari 2026. Perkara ini menyeret perusahaan pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF) sebagai tergugat.
Mobil tersebut diketahui milik Suci Pransuhartin, yang mengaku kendaraannya ditarik secara sepihak, tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan dan penunjukan bukti surat dari masing-masing pihak.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dan dihadiri oleh penggugat Suci Pransuhartin yang diwakili kuasa hukum Muhammad Fikri dan rekan, serta perwakilan tergugat TAF.
Dalam persidangan, kedua belah pihak menyerahkan dan memperlihatkan bukti-bukti surat untuk diteliti keabsahan dan keotentikannya oleh majelis hakim.
Usai pemeriksaan awal tersebut, majelis memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat Muhammad Fikri menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat.
“Agenda hari ini pengajuan bukti surat. Kami akan pelajari dan telaah bukti dari pihak tergugat. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap bagaimana peristiwa penarikan unit mobil oleh leasing TAF, apakah dilakukan secara paksa atau dengan modus mengelabui,” tegas Fikri.
Penasihat hukum penggugat, Muhammad Fikri, memberikan keterangan usai sidang gugatan penarikan sepihak kendaraan oleh leasing Toyota Auto Finance (TAF) di PN Palembang, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Ia menegaskan, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi tanpa persetujuan konsumen.
“Penyerahan unit harus dilakukan secara sukarela. Dalam perkara ini klien kami tidak suka dan tidak rela unitnya ditarik. Bahkan diduga ada unsur tipu daya, manipulasi, dan pengelabuan. Ini jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ujarnya.
Fikri juga menanggapi dalil eksepsi tergugat yang menyatakan PN Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Itu terlalu prematur. Kompetensi absolut adalah kewenangan majelis hakim. Faktanya, dalam putusan sela, majelis menyatakan PN Palembang berwenang mengadili perkara ini. Maka sidang dilanjutkan,” jelasnya.
Menurutnya, eksekusi kendaraan bermotor bukan kewenangan leasing, melainkan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya menyoroti leasing, Fikri juga melontarkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Peran OJK di sini seperti tidak ada giginya. Kami sudah melaporkan, tapi tidak ada tindakan terhadap PUJK bermasalah. Kalau tidak mampu melindungi hak debitur yang dizalimi, untuk apa ada OJK?” kata Fikri.
Ia bahkan menyebut OJK layak disebut ‘Macan Ompong’. “Kalau tidak ada peran nyata sebagai pengawas dan pelindung konsumen, lebih baik OJK dibubarkan saja,” pungkasnya.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum perdata terkait praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, serta konsistensi lembaga pengawas jasa keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
