KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan penipuan bisnis minyak solar industri dengan terdakwa Ilham Septiadi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 2 Maret 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari dari Kejari Palembang, terungkap aliran dana ratusan juta rupiah serta klaim jabatan direktur yang dibantah dalam pemeriksaan penyidik.
Sidang menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya ayah kandung terdakwa serta Dua Anggota dari kepolisian yang melakukan penangkapan kepada Terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, ayah terdakwa mengakui mengetahui adanya perjanjian utang antara anaknya dengan korban Agustina Novitasari. Ia bahkan diminta menjadi saksi saat penandatanganan perjanjian tersebut.
“Saya tahu hutang anak saya, Ia bilang kepada saya sebesar Rp500 juta. Tapi saat mau tanda tangan, yang tertulis Rp600 juta. Jadi saya agak bingung juga dan saya tidak tahu pekerjaan anak saya ini apa yang Mulia, karena dari habis Subuh saya ngojek sampai malam,” ujar saksi di hadapan majelis Hakim dalam persidangan.
Sementara itu, saksi dari kepolisian menerangkan mengenai proses penangkapan terdakwa yang dilakukan pada Sabtu, 8 November 2025, saat Ilham berada di rumah mertuanya.
Sebelumnya diketahui Korban Agustina Novitasari dalam mengungkap awal mula dirinya tertarik pada bisnis yang ditawarkan terdakwa.
Ilham disebut mengajak korban bekerja sama dalam suplai 50 ribu liter solar industri dengan iming-iming keuntungan Rp1.000 hingga Rp2.000 per liter, saat harga solar sekitar Rp9.000 per liter.
“Terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Malaka Adi Brata dan menunjukkan Purchase Order (PO) dari PT Tera Resource dan PT Tempopress Internasional. Ia menjanjikan invoice bisa cair dalam satu bulan,” terang Agustina.
Tergiur dengan janji keuntungan, korban menyerahkan dana Rp600 juta pada 4 Maret 2024 di Kafe 7, kawasan Talang Semut. Rinciannya, dua kali transfer masing-masing Rp250 juta ke rekening terdakwa dan uang tunai Rp100 juta.
Namun bisnis yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Setelah menelusuri informasi dan mendapati nama terdakwa banyak dicari orang di media sosial, korban meminta pengembalian dana.
“Terdakwa sempat mengembalikan Rp200 juta. Tapi setelah saya selidiki, PT Tera Resource, PT Tempopress Internasional, dan PT Malaka Adi Brata ternyata tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa saat diperiksa penyidik, terdakwa bukanlah Direktur PT Malaka untuk bisnis minyak industri sebagaimana yang diklaim kepada korban. Hal tersebut ditegaskan Majelis Hakim Corry Oktarina saat mengonfirmasi keterangan di persidangan.
Penasihat hukum terdakwa mengajukan bukti pembayaran Rp200 juta sebagai bagian dari pengembalian dana di hadapan majelis Hakim dan Jaksa Penuntut umum.
Agustina juga mengungkapkan bahwa dugaan penipuan oleh terdakwa tidak hanya menimpanya. Ia menyebut terdapat sejumlah laporan lain di Polrestabes Palembang, Polda Sumsel, hingga Polsek Sukarame.
“Di Polrestabes ada tiga laporan, di Polda Sumsel dua laporan, dan di Polsek Sukarame satu laporan. Total kerugian para korban disebut mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan nilai kerugian besar serta dugaan penggunaan identitas perusahaan untuk meyakinkan korban dalam bisnis fiktif suplai solar industri.(*)
