KETIK, PALEMBANG – Upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhamad Jauhari akhirnya membuahkan hasil dalam perkara penipuan dan penggelapan bisnis minyak curah dengan terdakwa Indah Yulita.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang sebelumnya menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (onslag).
Dalam amar putusan Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus pada Selasa, 24 Februari 2026, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Indah Yulita.
Tak hanya itu, MA juga memerintahkan seluruh barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kwitansi-kwitansi dikembalikan kepada korban, Agustina Novita Sarie.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang melalui putusan Nomor 701/Pid.B/2025/PN Plg tanggal 25 September 2025 menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang melalui putusan Nomor 343/PID/2025/PT PLG tanggal 28 Oktober 2025 justru membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bebas.
Putusan banding itu sempat memukul psikologis korban. Terlebih, barang bukti SHM yang sebelumnya dijadikan jaminan untuk meyakinkan korban menyerahkan uang, dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, dengan anggota Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 492 KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yang merupakan ketentuan baru pengganti Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan.
Dalam amar putusannya disebutkan:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.”
Dengan turunnya putusan kasasi tersebut, status hukum Indah Yulita kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Agustina Novita Sarie mengaku bersyukur atas putusan kasasi tersebut.
“Alhamdulillah, kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dikabulkan. Majelis hakim mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan satu tahun enam bulan. SHM dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada saya selaku korban,” ujarnya, Senin 2 Maret 2026.
Ia menambahkan, biasanya setelah putusan Mahkamah Agung turun, terpidana akan segera dieksekusi untuk menjalani sisa hukuman yang belum dijalani.
Tak berhenti pada proses pidana, korban juga memastikan akan menempuh jalur perdata. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp331 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan dari bisnis minyak curah yang dijanjikan terdakwa.
“Dalam waktu dekat saya akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian saya. Total uang yang saya serahkan Rp331 juta dengan janji setiap bulan mendapat keuntungan,” katanya.
Selain itu, korban berencana melayangkan surat resmi kepada Bank Mandiri wilayah Sumatera Selatan terkait status kepegawaian terdakwa.
Menurutnya, selama menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sebagai karyawan tetap Bank Mandiri untuk meyakinkan korban.
“Saya akan bersurat ke Bank Mandiri Sumsel agar melakukan pemecatan terhadap karyawan yang sudah terbukti secara sah dan inkrah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setiap melakukan penipuan, dia membawa nama Bank Mandiri untuk meyakinkan korban,” tegasnya.
Korban berharap putusan kasasi ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban dengan modus serupa.
Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa upaya hukum kasasi dapat menjadi instrumen penting untuk mengoreksi putusan yang dinilai keliru di tingkat sebelumnya, serta memastikan kepastian dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan.(*)
