KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan Irmayana kembali menyita perhatian publik.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Senin, 22 Desember 2025, mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari kondisi terdakwa saat kejadian hingga adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, dengan menghadirkan terdakwa Ayat Efendi serta saksi dari pihak perusahaan pemilik truk kontainer.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan saksi Indra, perwakilan PT Pratama, perusahaan pemilik truk kontainer bernomor polisi BH 8388 MF yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, saksi Indra menyampaikan bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban.
Perdamaian itu dituangkan dalam surat tertanggal Oktober 2025 dan disertai penyerahan uang kompensasi sebesar Rp26 juta kepada keluarga korban.
Saksi Indra juga menerangkan bahwa truk kontainer digunakan sebagai sarana mencari nafkah dan pada saat kejadian sedang berhenti di pinggir jalan.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan karena masa operasional truk telah berakhir dan dikhawatirkan menimbulkan risiko jika terlalu lama terparkir di lokasi tersebut.
Agenda persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh JPU Sigit Subiantoro, SH.
Dalam keterangannya, Ayat Efendi membenarkan seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.
Ia mengakui dalam kondisi lelah dan mengantuk usai bekerja ketika kecelakaan terjadi.
“Saya tidak ngebut, kecepatan sekitar 40 kilometer per jam,” ujar Ayat Efendi di hadapan majelis hakim.
Mobil Toyota Calya BG 1251 JM warna silver yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang truk kontainer hingga masuk ke kolong kendaraan berat tersebut.
Ayat Efendi menyebut korban langsung dievakuasi ke rumah sakit usai kejadian.
Ia juga menyampaikan kondisi jalan saat itu gelap, namun secara umum dinilai baik dengan sedikit tanjakan.
Dalam surat dakwaan JPU, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Abdul Rozak, tepatnya di dekat Kredit Plus Palembang.
Akibat kelalaian terdakwa, korban Irmayana (31) meninggal dunia.
Sebelum peristiwa itu, terdakwa diketahui menjemput saksi Sri Ninda dan korban Irmayana.
Mereka sempat berhenti di depan Hotel Ayola di Jalan Kolonel Atmo Palembang untuk makan di sebuah rumah makan.
Saat perjalanan pulang menjelang subuh, saksi Sri Ninda yang duduk di kursi belakang sempat memperingatkan adanya truk kontainer di depan sebelah kiri jalan.
Terdakwa mengaku berusaha menghindari tabrakan dengan membanting setir ke kiri, namun jarak yang terlalu dekat membuat kecelakaan tidak dapat dihindari.
Korban kemudian dievakuasi oleh terdakwa dengan bantuan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan hasil visum RS Bunda Palembang, korban mengalami luka berat pada wajah kiri dan dagu kiri yang berujung pada kematian.
Atas perbuatannya, Ayat Efendi didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(*)
