KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Senin 1 Desember 2025.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, tim penasihat hukum Alex Noerdin membacakan eksepsi setebal 24 halaman, yang mereka sebut sebagai upaya untuk membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati, didampingi Redho Junaidi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam dakwaan JPU.
“Ada dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP. Kami menilai dakwaan JPU tidak menguraikan secara lengkap dan cermat mengenai lokus, tempus, maupun peran klien kami,” ujar Titis usai persidangan.
Titis juga menyoroti penyatuan dakwaan antara Alex Noerdin dengan terdakwa lain, yang menurutnya tidak tepat secara hukum.
“Penggabungan dakwaan dengan terdakwa kedua mengandung cacat formal dan harusnya dipisahkan,” tegasnya.
Menambahkan pernyataan rekannya, Redho Junaidi menyebut bahwa dalam eksepsi mereka turut melampirkan analisis terhadap BAP dan keterangan ahli, termasuk soal angka Rp137 miliar yang disebut sebagai kerugian negara.
“Kerugian itu bukan uang negara. Nilai tersebut berasal dari sekitar Rp90 miliar nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh, serta sekitar Rp193 miliar dana masyarakat. Dalam skema BGS ini tidak ada uang negara yang keluar,” ujar Redho.
Ia menegaskan bahwa poin tersebut penting untuk diluruskan karena menjadi dasar dakwaan terhadap kliennya.
Setelah eksepsi dibacakan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda berikutnya pada Jumat, 5 Desember 2025, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa.(*)
