Sidak Cak Ji ke STKIP Al-Hikmah: Ratusan Alumni Mengadu, Ijazah Tertahan Bertahun-tahun

22 Agustus 2025 18:35 22 Agt 2025 18:35

Thumbnail Sidak Cak Ji ke STKIP Al-Hikmah: Ratusan Alumni Mengadu, Ijazah Tertahan Bertahun-tahun
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat sidak di STKIP Al Hikmah

KETIK, SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali turun tangan langsung menangani persoalan pendidikan. Jumat 22 Agustua 2025.

Cak Ji, sapaan akrab Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Hikmah Surabaya setelah menerima laporan ratusan alumni yang ijazahnya ditahan kampus.

Dalam sidak tersebut, sekitar 20 alumni hadir dan menyampaikan keluhan mereka secara langsung kepada Cak Ji.

Mereka mengaku tidak bisa mengambil ijazah asli meski sudah lulus, karena kampus mewajibkan pengabdian selama enam tahun aturan yang tiba-tiba berubah dari kontrak awal dua tahun.

“Saya dengarkan sendiri keluhan anak-anak ini, sudah lulus tapi masa depannya terhambat. Ijazah ditahan, sementara kerja tidak bisa. Ini kan jelas merugikan,” tegas Cak Ji.

Salah satu alumni, Naedha (25), mengungkapkan bahwa banyak temannya menganggur karena tidak ada penempatan kerja dari pihak kampus.

“Kami mau mengabdi, tapi tidak pernah ditempatkan. Akhirnya kami tidak bisa memenuhi syarat, sementara ijazah ditahan,” keluhnya.

Kasus makin pelik ketika ada mahasiswa drop out yang juga tidak bisa mengambil ijazah SMA karena dijadikan jaminan. Muhammad Rofi’ (25) mengaku diminta membayar Rp15 juta untuk menebus ijazah SMA-nya.

“Tanpa ijazah SMA saya bahkan tidak bisa melamar kerja ke pabrik,” ujarnya.

Mendengar keluhan itu, Cak Ji langsung menekan pihak kampus agar tidak lagi mempermainkan hak mahasiswa.

“Saya minta ijazah segera diberikan. Jangan sampai anak-anak muda Surabaya ini masa depannya hilang hanya karena syarat yang tidak jelas,” tegasnya.

Hasil mediasi akhirnya melahirkan kesepakatan baru. Ketua STKIP Al-Hikmah, Zainal Abidin, menyetujui masa pengabdian dikembalikan ke aturan awal, yakni dua tahun.

Selain itu, alumni yang sudah bekerja minimal dua tahun bisa melampirkan SK kerja sebagai pengganti pengabdian. Namun kampus tetap menambahkan syarat lain, yaitu hafalan minimal 10 juz Al-Qur’an.

Meski sudah ada solusi, Cak Ji memastikan pihaknya akan terus mengawal agar kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan

“Jangan main-main dengan masa depan anak Surabaya. Saya akan pastikan mereka dapat haknya,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cak Ji Wakil Wali Kota Surabaya Armuji cak ji sidak Wawali Surabaya Surabaya