Sepekan Digelar, 550 Pengendara di Pacitan Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025

22 Juli 2025 12:56 22 Jul 2025 12:56

Thumbnail Sepekan Digelar, 550 Pengendara di Pacitan Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025
Petugas Satlantas Polres Pacitan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengendara roda dua saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di salah satu titik razia. Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas demi meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Sepekan digelar, Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Pacitan menindak sebanyak 550 pelanggar lalu lintas.

Dari jumlah tersebut, 500 pengendara mendapat teguran, sementara 50 lainnya dikenai sanksi tilang.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui jajaran Satlantas Polres memaparkan pengendara roda dua (R2) masih mendominasi angka pelanggaran. Ada dua jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan.

"Pengendara tidak memakai helm berstandar SNI serta melawan arus lalu lintas," papar Kapolres Ayub.

Kapolres Ayub menyebut, sementara ini, tidak ada pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda empat (R4), mobil barang, maupun kendaraan khusus.

Pengendara Tertib Diganjar Hadiah

Menariknya, dalam operasi tahun ini, Polres Pacitan tak hanya menindak pelanggar, pengendara yang terbukti tertib berlalu lintas justru diberi hadiah.

Salah satunya dialami oleh seorang ayah yang sedang menjemput anaknya pulang sekolah. Ia terekam kamera di ruas Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan SDN 2 Baleharjo. 

Sebelum berboncengan, bapak itu terlebih dahulu memakaikan helm SNI ke putrinya sebagai bentuk kepatuhan berkendara.

Pria tersebut akhirnya diundang untuk mengambil hadiah berupa boneka langsung dari Kapolres Pacitan di Pos Polisi Alun-alun.

"Operasi Patuh Semeru 2025 ini kita jadikan momentum untuk membangun kesadaran dalam rangka patuh berlalu lintas. Dengan cara seperti ini saya kira pesan yang disampaikan lebih bisa diterima masyarakat," pinta Kapolres Ayub.

Kendati demikian, Kapolres menegaskan bahwa operasi tahun ini menyasar beberapa pelanggaran prioritas seperti, penggunaan knalpot brong, mengemudi tanpa SIM dan STNK, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, tidak memakai sabuk pengaman untuk pengendara mobil, serta pelanggaran lalu lintas lainnya yang membahayakan keselamatan.

Diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pacitan Pelanggaran Lalu Lintas tilang manual Helm SNI Penghargaan Pengendara Tertib Berlalu Lintas AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kampanye Keselamatan Jalan Ahmad Yani Pacitan