Selebgram di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Diduga Anak Pengusaha

10 September 2025 20:19 10 Sep 2025 20:19

Thumbnail Selebgram di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Diduga Anak Pengusaha
Seorang selebgram cantik di Palembang melaporkan seorang mantan politisi yang juga anak seorang pengusaha perkebunan ke SPKT Polda Sumatera Selatan dalam kasus penganiayaan. (Foto: Edward/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Seorang selebgram di Palembang melaporkan seorang mantan politisi ke SPKT Polda Sumatera Selatan dalam kasus penganiayaan.

Selebgram bernama Juniar Ayu Tantilova (24) itu melaporkan mantan politisi di Palembang yang juga merupakan anak seorang pengusaha perkebunan terkenal di Sumsel pada Rabu, 10 September 2025. 

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Ryan Gumay Law Firm, ia melaporkan AS atas dugaan kasus pengancaman yang dialaminya melalui jejaring platform media sosial.

"Klien kami menyebut teror dilakukan di berbagai platform media," ujar kuasa hukum korban Verrel Amartya SH CLA kepada sejumlah awak media.

Terlapor AS, kata Verrel patut diduga melakukan pengancaman kekerasan dan membunuh atau menakut-nakuti.

"Dugaan pengancaman itu sudah terjadi berulang kali sejak dua tahun lalu tepatnya, pada Senin 10 Desember 2023 lalu," terangnya.‎

‎Dia mengatakan, sebelum pengancaman itu terjadi, antara kliennya dan terlapor merupakan teman dekat. 

‎"Dugaan pengancaman saat klien kami mencoba menjauh dari terlapor setelah menyadari terlapor merupakan suami orang," ujarnya. 

"Bahkan klien juga memang betul betul menerima tindak kekerasan penganiayaan dari pihak terlapor dan klien kami sebetulnya sudah lebih dulu melaporkan itu secara terpisah, namun sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum," katanya lagi.

‎Akibat aksi penganiayaan itu membuat Juniar mengalami luka serius di wajahnya dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

‎Namun berjalannya proses penyelidikan, dugaan pasal 351 KUHP yang dilaporkan oleh kliennya itu diterapkan berbeda oleh penyidik yang menangani. 

‎"Berjalannya proses, berdasarkan informasi didapat bahwa bergeser pasalnya menjadi 352 KUHP tentang penganiayaan ringan," tegasnya.

Padahal sambung Verrel, dari bukti yang sudah dikantongi, menunjukkan bahwa Juniar alami penganiayaan serius. 

‎"Bahkan pihak kami mendapat informasi bahwa terlapor menyewa orang untuk menganiaya klien kami," tandasnya. 

‎Sementara, Juniar Ayu usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumatera Selatan mengaku tindak kekerasan yang diterima mulai dari penganiayaan tangan kosong hingga benda tumpul. 

‎"Penganiayaan itu dipicu dari upaya saya menjauh dari terlapor, namun dia enggan berpisah. Penganiayan itu ke seluruh badan bahkan saya dan bahkan pernah ditodong pistol, membuat masih trauma," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Selebgram Palembang Selebgram cantik penganiayaan Anak Pengusaha