KETIK, LUMAJANG – Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, Kantor Dinas Satpol PP Lumajang terus menggecarkan pencarian penjual rokok illegal.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, tantangan terbesarnya adalah masih tertutupnya masyarakat terjadap informasi keberadaan penjual rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.
Masih kata Hindam Adri Abadan, jika masyarakat ikut aktiv melaporkan keberadaan penjual rokok ilegal, maka penindakan bisa lebih cepat dilakukan dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan jumlahnya.
“Kami selain melakukan operasi ke toko-toko, juga melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal,” kata Hindam saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 September 2025.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga memperkenalkan Siroleg (Sistem Informai Rokok Ilegal). Dengan aplikasi ini masyarakat bisa mengenali keberadaan rokok ilegal.
“Kita berhadap masyarakat tidak hanya mengenali, namun juga aktiv melaporkan peredaran rokok ilegal di Lumajang,” kata Hindam kemudian.
Selama ini sudah ribuan rokok ilegal bisa diamankan dalam operai gabungan antara Pemkab Lumajang dalam hal ini Satpol PP dan Kantor Bea dan Cukai.
“Kita tidak pernah berhenti melakukan operasi, namun masih saja ada daerah-daerah yang menjadi kawasan utama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,” tegasnya. (*)