KETIK, LEBAK – Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi bertajuk “Memastikan Hubungan Industrial yang Harmonis Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H” sebagai langkah strategis menjaga stabilitas ketenagakerjaan menjelang hari besar keagamaan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 25 Februari 2026 mulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh unsur pengusaha, perwakilan pekerja/buruh, serta pemangku kepentingan bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Lebak.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang kondusif, adil, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya dinamika ketenagakerjaan menjelang perayaan hari raya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, menegaskan bahwa momentum menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri harus disikapi secara bijak oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja.
“Menjelang hari raya, dinamika ketenagakerjaan biasanya meningkat, terutama terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), pengaturan waktu kerja, hingga potensi perselisihan hubungan industrial. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas,” ujar Rully Chaerullyanto ketika dihubungi Ketik.com, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, Disnaker memaparkan sejumlah kebijakan penting, di antaranya penerapan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 sebagai bentuk fleksibilitas kerja menjelang arus mudik dan perayaan hari raya.
Selain itu, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi secara tepat waktu dan penuh, tanpa dicicil, kecuali terdapat kesepakatan sesuai regulasi.
Tak hanya itu, dalam sosialisasi juga dibahas pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online yang memenuhi persyaratan tertentu, sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal dan ekonomi digital.
Sebagai langkah pengawasan dan perlindungan, pemerintah turut membuka layanan Posko THR 2026 yang dapat diakses secara daring. Posko ini berfungsi sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun persoalan hubungan industrial lainnya.
Rully menambahkan, perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berkewajiban membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak untuk mematuhi regulasi dan mengedepankan dialog apabila terdapat persoalan. Hubungan industrial yang harmonis adalah kunci stabilitas ekonomi daerah,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Disnaker Kabupaten Lebak berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat, berkeadilan, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. (*)
