KETIK, LUMAJANG – Praktisi hukum yang cukup memiliki pengaruh di Lumajang Mahmud SH, berpendapat, jika memang ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kalijeruk Baru (KJB) terkait tata kelolanya, maka sebenarnya Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran itu.
Masih kata Mahmud SH, terlebih jika dugaan pelanggaran itu disampaikan oleh lembaga resmi seperti DPRD, maka sebenarnya sudah cukup sebagai landasan hukum jika penyelidikan itu akan dilakukan.
“Kalau yang saya dengar DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT. KJB karena adanya sejumlah pelanggaran itu. Rekomendasi itu cukup bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Soal salah dan benar, itu kan proses hukum yang akan menentukan,” kata Mahmud SH, kepada Ketik.com, hari ini Sabtu, 31 Januari 2026.
Masih kata Mahmud, perubahan tanaman di lahan HGU tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengelola HGU. Tapi harus melalui proses yang diajukan kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang / BPN (ATR/BPN), dan harus keluar dulu izinnya baru perubahan tanaman itu bisa dilakukan. Itupun, jelas Mahmud, masih ada sejumlah ketentuan lain yang mengikat.
“Prosesnya perubahan tanaman itu harus dilakukan oleh pihak perusahaan, termasuk didalamnya menyertakan analisa dampak lingkungan (Amdal). Ini penting sebagai bagian dari proses perizinan perubahan tanaman, dan memperhatikan dampak yang bisa timbul bagi lingkungan sekitarnya, termasuk jika berdekatan dengan pemukiman warga,” jelas Mahmud SH.
Mahmud juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPRD Lumajang dengan dikeluarkannya rekomendasi penghentian sementara. Termasuk pengiriman Rekomendasi kepada APH, juga merupakan langkah positif, agar jika terjadi persoalan dikemudian hari, semuanya bisa diselesaikan dengan pendekatan secara yuridis.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lahan HGU di Kecamatan Randuagung, sebagian lahan HGU PT. KJB sudah diganti dengan tanaman tebu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran warga yang tinggal di sekitar lahan HGU PT. KJB tersebut.
Atas aduan warga tersebut, DPRD Lumajang memanggil direksi PT. KJB untuk rapat dengar pendapat di DPRD Lumajang. Dalam kesempatan itu, Direksi PT. KJB menyebut perubahan dari kayu keras ke lahan tebu aman karena sama-sama mampu menahan laju air ketika musim hujan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Sudi menyampaikan kekhawatirannya kalau penanaman tebu di lahan KJB tersebut bisa menimbulkan banjir atau tanah longsor. Kekhawatiran ini, kata H. Sudi, disampaikan oleh warga ketika mengadu DPRD Lumajang.
“Ini riil disampaikan warga, bukan kami yang bicara. Tapi warga memang merasa khawatir ada banjir kalau musim hujan,” tegas H. Sudi.
Sementara Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani SH, MH, menyatakan akan mendatangi Kejaksaan dan Polres Lumajang untuk mendorong agar penghentian operasional PT. KJB itu benar-benar bisa dilakukan, karena memang cukup banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
