KETIK, BREBES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Brebes Jawa Tengah secara resmi membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posko fisik telah disiagakan di kantor dinas setempat di Jalan MT Haryono nomor 68 Brebes untuk melayani tenaga kerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kendala terkait pembayaran THR secara langsung.
Layanan tatap muka ini beroperasi pada Senin - Kamis jam 09.00 - 14.00 WIB dan hari Jum'at jam 09.00 samapi jam 11.00 WIB. agar dapat melayani masyarakat secara optimal.
Untuk mengoftimalkan layanan, Dinperinaker Brebes juga membuka akses hotline dan konsultasi daring. Bagi tenaga kerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung,
Selain itu Dinperinaker juga menyediakan kemudahan melalui kanal digital dan hotline resmi. Update informasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui
Hotline/Whatsap : (0852 1503 6868) atau nomor lokal daerah terkait]. Portal Resmi: https://www.dinperinaker.brebeskab.go.id.
Bupati Brebes Tekankan Perlindungan Pekerja.
Sementara itu Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai. Ia menekankan pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan.
"THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan," kata Bupati Paramitha, Rabu 5 Maret 2026.
Pemkab Brebes Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu.
Pemerintah Kabupaten Brebes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5015/XX/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh, serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes untuk mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan, paling lambat 10 Maret 2026.
Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha. (*)
