KETIK, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya kembali menertibkan kabel utilitas Fiber Optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet (provider) yang tidak memiliki izin di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Rabu, 11 Februari 2026. Informasi kegiatan tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram resmi @satpolppsurabaya.
Penertiban ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan penertiban gabungan bersama sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Penertiban ini dilakukan bersama rekan-rekan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP),” ujar Zaini.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga merapikan kabel-kabel udara yang terpasang semrawut dan dinilai mengganggu estetika kota. Hasilnya, sebanyak 18 tiang kabel FO milik beberapa provider berhasil ditertibkan.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban utilitas yang tidak sesuai ketentuan, guna menjaga ketertiban, keamanan, serta keindahan tata kota.(*)
