KETIK, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi memberlakukan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat 10 April 2026.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, sistem baru ini sebagai transformasi budaya kerja modern dan berkelanjutan.
"WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan," katanya dikutip dari keterangan resmi.
Kendati WFH, Nasaruddin Umar tetap berkomitmen pelayanan tidak boleh berkurang. Justru menurutnya dengan dukungan teknologi, koordinasi harus semakin kuat.
Ia mengajak seluruh jajaran Kemenag RI untuk menjadikan momentum ini sebagai awalan membangun ritme kerja baru yang lebih bijak dan seimbang.
"Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kami mulai cara baru," ungkapnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan, esensi kebijakan WFH adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap terkontrol.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," tegas Kamaruddin Amin. (*)
