KETIK, SURABAYA – Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan barang impor asal China. Isinya miras dan kosmetik. Barang-barang ini berhasil disita petugas Bea Cukai di Terminal Teluk Lamong pada Jumat, 10 April 2026 siang.
Pihak Bea Cukai melakukan penindakan barang-barang ini setelah mengetahui dokumen impor masuk kategori jalur merah. Dimana mewajibkan petugas melakukan pemeriksaan ketat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang-barang yang tidak tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor, di antaranya minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras), produk kosmetik, serta sparepart kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq menegaskan, pemeriksaan ini bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mengawasi arus impor dan mencegah pelanggaran kepabeanan.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mencegah masuknya barang yang tidak sesuai aturan," katanya.
Ia melanjutkan, barang-barang tersebut saat ini masih diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.
"Hingga proses pemeriksaan selesai, barang temuan masih diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh barang impor ini masih dalam pendalaman petugas Bea Cukai. Dugaan sementara, importir tidak melaporkan seluruh jenis barang dalam dokumen impor, tujuannya menghindari pemeriksaan.
Tapi upaya itu berhasil digagalkan, setelah sistem profiling Bea Cukai menetapkan kontainer tersebut masuk dalam jalur merah. Sehingga dilakukan pemeriksaan fisik.
Saat ini, petugas Bea Cukai Tanjung Perak masih menelusuri untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan atau upaya penyelundupan dalam kasus tersebut.
Apabila terbukti melanggar ketentuan kepabeanan, importir dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku. (*)
