Santri Diperkosa Hingga Melahirkan, Guru Ngaji di Sumsel Dijebloskan 15 Tahun Penjara

17 Desember 2025 21:14 17 Des 2025 21:14

Thumbnail Santri Diperkosa Hingga Melahirkan, Guru Ngaji di Sumsel Dijebloskan 15 Tahun Penjara
Suasana tegang di ruang sidang PN Palembang saat Rendi Ternando, marbot sekaligus guru ngaji, menerima vonis atas perbuatan bejatnya terhadap korban anak di bawah umur, Rabu 17 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi saksi runtuhnya topeng kesalehan seorang marbot sekaligus guru mengaji. Rendi Ternando, yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik moral bagi anak-anak, justru dinyatakan terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap santrinya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.

Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang terbuka yang digelar Rabu, 17 Desember 2025. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh pihak yang memegang relasi kuasa dan kepercayaan.

Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan berat. Korban masih anak-anak dan terdakwa memiliki posisi sebagai pengajar serta figur yang dipercaya,” tegas hakim dalam pertimbangannya.

Fakta persidangan mengungkap sisi gelap yang mengejutkan. Terdakwa yang dikenal sebagai marbot dan pengajar mengaji tega mencabuli korban yang merupakan santrinya sendiri. Aksi bejat itu tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali, hingga akhirnya terungkap setelah korban diketahui hamil dan melahirkan.

Kejahatan tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam yang menghancurkan masa depan korban.

Usai pembacaan amar putusan, Rendi Ternando menyatakan menerima vonis dan memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan diperberat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Foto Fara Sagita, SH, penasihat hukum keluarga korban, menegaskan bahwa putusan hakim telah mencerminkan keadilan atas penderitaan korban. Rabu 17 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Fara Sagita, SH, penasihat hukum keluarga korban, menegaskan bahwa putusan hakim telah mencerminkan keadilan atas penderitaan korban, Rabu, 17 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

Kuasa hukum keluarga korban, Fara Sagita, SH, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai hukuman 15 tahun penjara telah mencerminkan rasa keadilan atas penderitaan panjang yang dialami korban.

“Putusan ini sudah mencerminkan keadilan atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban,” ujar Fara kepada awak media usai sidang.

Namun demikian, ia juga mengungkapkan adanya indikasi korban lain dalam perkara ini. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat terus mendalami kemungkinan tersebut.

“Vonis ini harus menjadi efek jera dan peringatan keras agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan posisi kepercayaan terhadap anak,” tegasnya.

Saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan fisik dan psikologis dengan pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait lainnya.

Perkara ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan yang selama ini dianggap aman dan religius. Pengawasan keluarga, kepedulian lingkungan, serta perlindungan maksimal terhadap anak menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Predator anak Kasus Pencabulan santri kota palembang Pengadilan Negeri Palembang guru ngaji Sumatera Selatan