KETIK, BATU – Pengadilan Negeri Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Sidang putusan digelar Senin, 2 Februari 2026.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, M. Wildan Hakim, SH, menyampaikan bahwa perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan putusan.
“Majelis Hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujarnya, Kamis, 4 Februari 2026.
Berdasarkan Putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, Majelis Hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.
Putusan tersebut mempertimbangkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan penyesuaian pidana mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan permohonan restitusi yang diajukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana yang lebih berat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 19 Januari 2026.
“Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata Wildan.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR.
JPU menegaskan, apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, ketentuan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Dengan dibacakannya putusan ini, persidangan perkara tindak pidana pencabulan anak yang menjerat terdakwa AMF di salah satu pondok pesantren di Kota Batu resmi memasuki tahap akhir. (*)
