KETIK, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menerima piagam penghargaan kategori Pengajuan Syarat Salur Dana Desa Tahap I TERCEPAT Tahun 2025 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN).
Piagam penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Moh. Imam Darmaji yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Teguh Wicaksono, S.E, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Bondowoso, Selasa 24 Februari 2026.
“Alhamdulillah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo menerima penghargaan dari KPPN Bondowoso, karena kita tercepat dalam Pengajuan Syarat Salur Dana Desa Tahap I TERCEPAT Tahun 2025. Dengan diberikannya penghargaan ini, Kita harapkan para kades dapat meningkatkan kinerjanya terutama dalam menyiapkan administrasi yang dibutuhkan,” kata Moh Imam Darmaji melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Teguh Wicaksono.
Ia menjelaskan bahwa dana desa hendaknya bisa menjadi stimulus untuk mengembangkan desa. Utamanya dalam agenda pengentasan kemiskinan di desa tersebut.
“Kita semua ketahui dana desa ini bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD. Dan harus digunakan untuk pembinaan masyarakat, pemberdayaan, pelaksanaan pembangunan dan juga pembiayaan penyelenggaraan pemerintah desa,” jelas Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, untuk dapat mencairkan dana, pemerintah desa dan pemerintah daerah wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya terkait surat kuasa pemindahbakuan, surat pengantar, serta dokumen lain. Kemudian, juga terdapat poin-poin penting yang perlu dicermati sebelum pengajuan Dana Desa.
“Salah satu hal yang utama yang harus diperhatikan yakni regulasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh desa,” jelas Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Teguh Wicaksono.
Selain itu, sambung Teguh, desa juga harus melaksanakan musyawarah untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama bagi desa yang belum menyusun dokumen perencanaan tersebut.
“Penerimaan Penghargaan bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo merupakan salah satu kebanggan. Maka itu, kami berharap pemerintah desa lebih semangat lagi dalam membantu dinas untuk Pengajuan Syarat Salur Dana Desa agar lebih cepat,” pungkas Teguh Wicaksono. (*)
