KETIK, YOGYAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali mengungkap fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu, 21 Januari 2026. Mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Sleman, Emmy Retnosasi, menyebut ada arahan dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, agar penyaluran dana hibah tersebut digunakan untuk menyukseskan Pilkada 2020.
Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Sri Purnomo, Emmy membeberkan pertemuan di Rumah Dinas Bupati pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo mengarahkan agar dana hibah pariwisata disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas).
"Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman," ujar Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.
Strategi Pemenangan Lewat Hibah
Hakim kemudian mencecar Emmy mengenai korelasi antara dana hibah dan suksesi Pilkada. Emmy menjelaskan bahwa pemberian dana tersebut diharapkan dapat mengarahkan pilihan masyarakat kepada calon tertentu.
Layar di ruang sidang menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara saksi Emmy Retnosasi dan Nyoman Rai Savitri yang menyinggung koordinasi terkait daftar proposal titipan dari Raudi Akmal, Rabu, 21 Januari 2026. Di depan layar, tampak terdakwa Sri Purnomo (mengenakan peci) menyimak jalannya persidangan yang mengungkap adanya tekanan dari pihak tertentu dalam penentuan penerima dana hibah pariwisata. ( Foto: Fajar R/Ketik.com)
Meski mengaku tidak mengikuti detail pencalonan, Emmy ingat Sri Purnomo sempat menyinggung nama istrinya, Kustini Sri Purnomo, yang saat itu maju sebagai calon bupati.
"Sempat ada omongan untuk Ibu Kustini. Tapi saya tidak ingat kalimat aslinya karena disampaikan dalam bahasa Jawa," kata Emmy.
Sebagai catatan, Pilkada Sleman 2020 akhirnya dimenangkan oleh pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Kejanggalan Regulasi dan "Pasal Siluman"
Persidangan juga menyoroti lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum penyaluran dana tersebut. Hakim mempertanyakan mengapa Perbup tersebut memfasilitasi hibah untuk pokmas melalui mekanisme swakelola tipe IV, padahal aturan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tidak mengatur hal tersebut.
"Perbup muncul karena rapat tim kecil. Kami menyusun regulasi," dalih Emmy.
Namun, saat dicecar mengenai siapa aktor utama yang memasukkan pasal pokmas dan mekanisme swakelola tipe IV yang tidak dikonsultasikan kepada Sekretaris Daerah, Emmy berulang kali menggelengkan kepala. "Saya lupa," jawabnya singkat.
Daftar Proposal dari Raudi Akmal
Fakta persidangan kian memanas saat hakim menyinggung peran putra Sri Purnomo, Raudi Akmal. Emmy mengakui dirinya pernah menerima pesan WhatsApp dari Raudi yang berisi daftar ratusan proposal calon penerima hibah.
"Saya pernah mendapat pesan dari Mas Raudi. Isinya daftar proposal, jumlahnya seratusan. Lalu saya teruskan pesan itu ke Bu Nyoman (Eks Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman)," ungkap Emmy.
Dalam pemeriksaan bukti komunikasi, terungkap pula adanya percakapan antara Emmy dan Nyoman Rai Savitri yang mengarah pada kesepakatan atau deal tertentu agar proposal pokmas titipan tersebut dapat difasilitasi.
Selain Emmy, jaksa juga menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, untuk dimintai keterangan terkait proses legalitas regulasi yang diduga dipaksakan demi kepentingan politik praktis tersebut. (*)
