KETIK, YOGYAKARTA – Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio, menilai dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 merupakan pengulangan sejarah yang fatal.
Publik seakan diingatkan kembali pada skandal korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa Jogja 2006 yang memiliki pola serupa.
Menurut Susantio, kedua kasus ini memiliki kesamaan mendasar karena bersumber dari dana darurat penanggulangan bencana. Jika tahun 2006 terkait bencana alam gempa bumi, maka hibah pariwisata 2020 berkaitan dengan bencana non-alam pandemi COVID-19.
Perbedaannya, skandal pasca-gempa dahulu berdalih kearifan lokal melalui kebijakan kepala desa hingga ketua kelompok masyarakat (Pokmas), sementara hibah pariwisata ini dipayungi kebijakan Bupati saat itu melalui Peraturan Bupati (Perbub).
"Namun dalam kedua peristiwa ini, bantuan yang seharusnya bersifat spesifik terhadap korban bencana yang sudah ditentukan justru diperluas. Modus revitalisasi ini diduga dialihkan demi asas pemerataan yang dipaksakan dengan tujuan mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Ini adalah pola lama yang muncul kembali," ujar Susantio saat dihubungi, Kamis, 22 Januari 2026.
Gurita Dinasti Politik Sleman
Susantio mencermati bahwa fokus persidangan saat ini tertuju pada peran mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, serta keterlibatan anggota keluarganya yang tercantum jelas dalam berkas dakwaan dan mulai terungkap melalui keterangan saksi di persidangan.
"Sulit untuk memisahkan kebijakan hibah ini dari struktur kekuasaan yang dibangun Sri Purnomo selama dua dekade terakhir. Kariernya di Sleman dimulai sebagai Wakil Bupati (2005-2010), dan pada 2009 ia naik menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah bupati petahana diberhentikan karena didakwa korupsi pengadaan buku ajar senilai Rp12 miliar," ungkapnya.
Setelah transisi itu, Sri Purnomo memenangi Pilkada dan menjabat Bupati Sleman selama dua periode (2010-2021). Estafet kekuasaan ini berlanjut ke keluarga inti; istrinya, Kustini Sri Purnomo, menjabat Bupati Sleman periode 2021-2025, sementara putranya, Raudi Akmal, menduduki kursi DPRD Sleman.
"Dominasi kekuasaan yang panjang baik eksekutif maupun yudikatif menciptakan hegemoni di mana arahan lisan kepala daerah seringkali dianggap lebih tinggi kedudukannya daripada Petunjuk Teknis (Juknis) kementerian," tambah Susantio.
Jerat Pasal 55 KUHP dan Peran Raudi Akmal
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara eksplisit menyebut nama Raudi Akmal bersama-sama terdakwa Sri Purnomo melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka dibidik dakwaan berlapis: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3, serta Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Keterlibatan Raudi pun semakin benderang di ruang sidang. Selama proses persidangan berjalan, sejumlah saksi secara konsisten telah menyebut peran Raudi Akmal dalam sengkarut hibah tersebut.
Susantio menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP yang menunjukkan adanya konstruksi kerja sama yang erat serta adanya kerja sama dan pembagian peran secara sadar sudah terlihat jelas di dalam Dakwaan JPU yang telah diperkuat dengan keterangan-keterangan saksi yang sudah diperiksa di persidangan.
"Seharusnya Kajari Sleman segera memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang disebutkan dalam dakwaan agar tidak menjadi bola liar atau adanya upaya perintangan (obstruction of justice) melalui cara tidak etis agar perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Ia menyoroti kejanggalan status hukum yang ada. "Pasal 55 KUHP menarik semua pihak dalam garis tanggung jawab pidana yang sama. Namun, meski namanya disebut melakukan perbuatan bersama-sama dalam dakwaan dan saksi-saksi, hingga saat ini Raudi Akmal dkk masih berstatus saksi. Ini menjadi tanda tanya besar bagi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Kemenangan Politik dan Kerugian Negara
Perlu diingatkan pula bahwa hasil dari modus operandi pengalihan hibah ini diduga berujung pada kemenangan Kustini Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman dalam kontestasi politik saat itu.
Namun hingga kini, Kustini belum pernah diperiksa penyidik untuk didengar keterangannya guna mengklarifikasi dugaan aliran manfaat dana hibah tersebut terhadap kemenangannya.
Menutup keterangannya, Susantio mengingatkan bahwa keuangan negara yang dikelola instansi atau dinas adalah dana yang harus habis untuk pelayanan masyarakat sesuai aturan, dan tidak boleh berkurang akibat perbuatan melawan hukum.
"Prinsip 'niat baik' agar dianggap adil secara sosial berdasar kearifan lokal saat bencana (Gempa) saja tidak laku di hadapan hakim, karena ada aturan yang dilanggar. Apalagi jika motifnya politis, mencari keuntungan pribadi, keluarga, maupun kelompok yang menimbulkan kerugian negara. Hukum akan tetap fokus pada kerugian negara. Di satu sisi, dalam dakwaannya JPU menyebut mereka melakukan perbuatan 'bersama-sama', maka pertanggungjawaban hukum pun harus berlaku sama. Mengutip pepatah Jawa, 'Anak Polah Bapak Kepradah'," pungkas Susantio berapi-api. (*)
