KETIK, YOGYAKARTA – Tabir dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 kian benderang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 19 Januari 2026, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, membeberkan peran sentral Raudi Akmal dalam menyisipkan ratusan proposal penerima hibah yang diduga tak layak.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang, Nyoman mengungkapkan bahwa Raudi Akmal saat itu menjabat anggota DPRD Sleman sekaligus anak dari terdakwa Sri Purnomo beberapa kali mengirimkan daftar calon penerima hibah melalui pesan WhatsApp.
"Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah," ujar Nyoman.
Tidak tanggung-tanggung, Nyoman menyebut ada 167 proposal yang dititipkan melalui jalur "langit" tersebut.
Dari jumlah itu, 150 di antaranya lolos dan disetujui untuk mendapatkan kucuran dana.
Kelompok Wisata 'Dadakan'
Fakta mengejutkan terungkap saat majelis hakim mencecar status kelompok wisata yang diusulkan Raudi. Nyoman mengakui bahwa sebagian besar penerima tersebut muncul secara mendadak atau eksis hanya demi mendapatkan hibah.
"Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih," kata Nyoman.
Secara teknis, Nyoman menegaskan bahwa proposal-proposal titipan tersebut sejatinya tidak layak jika merujuk pada prinsip revitalisasi pariwisata.
"Konteks revitalisasi adalah memperbaiki yang sudah ada. Kalau dadakan, seharusnya tidak masuk," tegas Nyoman yang kini telah purna tugas sebagai aparatur sipil negara.
Nyoman juga mengaku kerap ditekan agar proses pencairan tidak dipersulit. Melalui pesan singkat, Raudi disebut meminta agar dana segera dicairkan dan mempertanyakan jika ada nama dalam daftar titipannya yang tidak muncul. "(Raudi) juga minta agar hari ini cair," tambahnya.
Manuver Regulasi dan Aroma Pilkada
Persidangan juga menyoroti kejanggalan prosedur administrasi. Hakim mempertanyakan mengapa sosialisasi program dilakukan pada 5 November 2020, sementara payung hukumnya, yakni Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, baru terbit 22 hari kemudian.
Diduga, regulasi tersebut sengaja disiapkan untuk mengakomodasi proposal titipan. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) poin d pada Perbup tersebut ditengarai menjadi pintu masuk bagi kelompok-kelompok yang dibawa oleh Raudi Akmal.
Kaitan dengan kontestasi politik pun mengemuka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyeret nama Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus tim pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada 2020, sebagai pihak yang menyerahkan proposal-proposal tersebut ke dinas.
Bantahan Sri Purnomo
Terdakwa Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2016-2021, menyatakan keberatannya atas sejumlah kesaksian Nyoman. Ia membantah berkali-kali mengikuti rapat teknis hibah.
"Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi. Waktu itu sudah saya sampaikan agar sesuai aturan," kilah Sri Purnomo.
Ia juga mengklarifikasi tudingan yang menyebut dirinya marah ketika rapat memutuskan hibah baru dicairkan setelah Pilkada. Namun, Nyoman tetap pada keterangannya bahwa ekspresi kemarahan sang bupati saat itu nyata terlihat.
Terpisah keterangan terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode ini juga bertentangan dengan keterangan dua orang saksi dalam persidangan sebelumnya. Dimana saksi mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suciati Iriani, Senin 12 Januari 2026 saat menyampaikan kesaksiannya sempat bersitegang dengan pengacara terdakwa, dan diprotes oleh terdakwa Sri Purnomo yang berdalih tidak pernah memimpin rapat tentang hibah sesudah desk.
"Saya tetap pada pendapat saya bahwa beliau pernah mimpin rapat soal itu," tegasnya usai persidangan.
Kesaksian Suci Iriani ini senada dengan keterangan saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut Kus Endarto di muka persidangan pada hari yang sama sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang dikucurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membantu sektor wisata yang terdampak pandemi. Sri Purnomo bersama Raudi Akmal oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melanggar pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senesar Rp 10,9 miliar. Meski begitu oleh Kejari Sleman Raudi Akmal hanya dijadikan saksi hingga saat ini.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain, termasuk konfrontasi keterangan dengan Raudi Akmal yang hadir di pengadilan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum. (*)
