Rp300 Miliar Hilang dalam 14 Menit, NASTRAP Kombes Arsal Sahban Bongkar Wajah Baru Kejahatan Blockchain

20 Desember 2025 06:00 20 Des 2025 06:00

Thumbnail Rp300 Miliar Hilang dalam 14 Menit, NASTRAP Kombes Arsal Sahban Bongkar Wajah Baru Kejahatan Blockchain
Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban (kanan) saat menerima ucapan selamat dari Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana, seusai lulus mengikuti Sespimti Polri. (Foto: Humas Mabes Polri)

KETIK, BANDUNG BARAT – Kejahatan di era digital mengalami transformasi radikal. Tanpa kekerasan fisik dan tanpa kehadiran pelaku di lapangan, ratusan miliar rupiah dapat berpindah tangan hanya dalam hitungan menit. Fenomena inilah yang menjadi salah satu sorotan utama dalam NASTRAP Terbaik Sespimti Polri karya Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban.

Dalam naskah strategis tersebut, Arsal mengungkap ilustrasi nyata hilangnya Rp300 miliar aset digital hanya dalam waktu 14 menit. Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada senjata, dan tidak ada perpindahan fisik. Yang terjadi hanyalah aliran data yang melompat dari satu blockchain ke blockchain lain, melewati berbagai negara dan yurisdiksi.

Pelaku berada di satu negara, server di negara lain, sementara dompet kripto tercatat di yurisdiksi berbeda. Dana dialihkan melalui beberapa blockchain, masuk ke layanan mixer, lalu menghilang di Virtual Asset Service Provider (VASP) luar negeri. Ketika permintaan kerja sama hukum internasional diajukan, aset tersebut sudah tak terlacak.

Kasus ini, menurut Arsal, mencerminkan wajah baru kejahatan keuangan yang tidak lagi menargetkan individu semata, melainkan langsung menyasar sistem ekonomi nasional. Ia menyebut kejahatan tersebut sebagai cyber dependent financial crime, bentuk kejahatan yang bergantung sepenuhnya pada teknologi digital dan blockchain.

Sejumlah kasus global turut memperkuat urgensi ancaman ini. Peretasan Ronin Bridge (Axie Infinity) pada 2022, misalnya, menyebabkan kerugian sekitar Rp8,8 triliun, namun hingga kini pelaku dan dananya tidak pernah benar-benar terungkap. Di dalam negeri, serangan terhadap platform kripto serta polemik pengumpulan data biometrik dalam kasus Worldcoin menunjukkan betapa rumitnya penegakan hukum di ruang digital.

“Kejahatan ini bergerak lebih cepat dari sebagian besar perangkat hukum dan teknologi yang kita miliki. Jika tidak ada perubahan paradigma, negara akan selalu tertinggal satu langkah,” tegas Arsal dalam NASTRAP-nya.

NASTRAP tersebut dipaparkan pada 3 Desember 2025, kemudian melalui proses uji dan seleksi ketat hingga akhirnya ditetapkan sebagai NASTRAP terbaik. Penghargaan Sanyata Sumanasa Wira Aksara Utama (Novelty) secara resmi diberikan pada 16 Desember 2025, sebagai pengakuan atas gagasan strategis yang dinilai baru, relevan, dan krusial bagi masa depan Polri.

Melalui karyanya, Arsal Sahban yang juga mantan Kapolres Lumajang ini mengingatkan bahwa keamanan negara di era blockchain tidak hanya diuji di jalanan, tetapi juga di balik barisan kode, transaksi digital, dan sistem keuangan global yang saling terhubung. Di era ini, yang menentukan bukan siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling siap. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rp300 miliar hilang kejahatan blockchain aset kripto cyber dependent financial crime Arsal Sahban Polri Sespimti