Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Batu Menguat, BKPSDM Setor Hasil Ukom ke BKD Jatim

6 Januari 2026 13:43 6 Jan 2026 13:43

Thumbnail Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Batu Menguat, BKPSDM Setor Hasil Ukom ke BKD Jatim
BKPSDM Kota Batu sudah melaporkan hasil uji kompetensi pejabat eselon II ke BKD Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu syarat adanya rotasi jabatan. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Isu rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Batu mencuat setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaporkan hasil uji kompetensi (Ukom) pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.

Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, menjelaskan bahwa penyampaian hasil uji kompetensi ke pemerintah provinsi merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Kita ke provinsi itu kemarin memang melaporkan hasil dari ujikom. Memang persyaratannya seperti itu,” ujarnya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Ia menegaskan, hasil uji kompetensi tidak bersifat mengikat sebagai syarat mutlak rotasi jabatan, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kapasitas pejabat.

Ia menegaskan, hasil uji kompetensi tidak menjadi syarat mutlak untuk dilakukannya rotasi jabatan, tetapi dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. 

“Hasil uji kompetensi bukan syarat wajib untuk rotasi atau mutasi, tetapi bisa menjadi acuan dalam menilai kemampuan pejabat untuk menduduki jabatan tertentu,” jelasnya. 

Santi menyebut, hasil uji kompetensi yang diikuti 28 pejabat eselon II tersebut secara umum menunjukkan capaian yang baik. Para pejabat dinilai telah memahami dan menguasai tugas pokok serta fungsi jabatannya masing-masing. 

“Alhamdulillah, hasilnya bagus. Karena mereka sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, tentu memahami tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya. Penguasaan terhadap tugas juga sudah terlihat,” katanya. 

Dengan tuntasnya uji kompetensi tersebut, Santi menegaskan bahwa opsi penyegaran organisasi melalui rotasi jabatan sepenuhnya menjadi hak prerogatif Wali Kota Batu, Nurochman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Apabila Pak Wali Kota menghendaki adanya penyegaran di sejumlah perangkat daerah, termasuk untuk menambah pengalaman dan wawasan pejabat, itu menjadi kewenangan penuh beliau sebagai PPK,” pungkasnya. 

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Batu sebelumnya telah menuntaskan tahapan uji kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang mencakup Sekretaris Daerah serta seluruh kepala perangkat daerah pada bulan November 2025.

Tombol Google News

Tags:

rotasi jabatan eselon II Pemkot Batu Kota Batu