Tak Ingin Gegabah, Wali Kota Malang Evaluasi Plt Sebelum Isi Kekosongan 6 JPTP

6 Januari 2026 12:01 6 Jan 2026 12:01

Thumbnail Tak Ingin Gegabah, Wali Kota Malang Evaluasi Plt Sebelum Isi Kekosongan 6 JPTP
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan komentar terkait rencana pengisian 6 jabatan yang masih kosong. (Foto: Lutf/Ketik)

KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat buka suara terkait rencana pengisian 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang kini masih kosong. Ia mengaku ingin melihat keseluruhan kinerja Pelaksana Tugas (Plt) dalam rapor akhir tahun 2025. 

Sebanyak 6 posisi strategis tersebut meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2), Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Inspektur, Kepala Bakesbangpol, serta Kepala BKPSDM.

Menurut Wahyu pengisian jabatan definitif harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Terlebih ia dan Ali Muthohirin belum genap setahun menjabat sebagai pimpinan daerah. 

"Selama ini Plt maaih berjalan. Saya dengan Mas Wakil belum satu tahun, kemarin 20 Februari 2025 dilantik. Setelah satu tahun ini baru kita akan bisa melihat kinerja, yang termasuk juga hasil asesmen yang sudah pernah kita lakukan," ujarnya, Selasa, 6 Januari 2026.

Asesmen awal untuk pengisian jabatan kosong ini sebelumnya telah dilakukan. Mengingat masa jabatan Wahyu yang telah lebih dari 6 bulan, membuat pengisian jabatan tak lagi harus menunggu persetujuan Kemendagri kecuali untuk posisi Inspektur dan Kepala Dispendukcapil. 

"Kinerja mereka dari segala hal itu bisa kita lihat setelah berakhirnya tahun anggaran 2025. Target yang menjadi tanggung jawabnya, target pendapatan, belanja, realisasinya, bagaimana hubungan selama ini, permasalahan, dan lain-lain," jelas Wahyu. 

Untuk memastikan setiap pejabat yang nantinya dilantik memiliki kinerja dan kapasitas yang sesuai, beberapa tahapan akan dilakukan. 

"Pertama kita job fit dulu. Job fit dulu, baru nanti selter (seleksi terbuka)," katanya. 

Sementara itu, Plt BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono menjelaskan Wali Kota Malang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh terkait petunjuk pelaksanaan pengisian jabatan yang masih kosong. 

"Terkait pengisian JPT yang kosong masih menunggu petunjuk pelaksanaan. Kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN itu berada di tangan Wali Kota Malang selaku PPK," tutup Hendru. (*)

Tombol Google News

Tags:

JPTP Jabatan Kosong Pengisian Jabatan Kosong Kota Malang Pemkot Malang Wali Kota Malang Rapor Akhir Tahun 2025