8 Pekerja Akhirnya Lega, Ijazah Dikembalikan Usai Mediasi Disnaker Kota Batu

27 Februari 2026 15:47 27 Feb 2026 15:47

Thumbnail 8 Pekerja Akhirnya Lega, Ijazah Dikembalikan Usai Mediasi Disnaker Kota Batu

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan mengembalikan ijazah salah satu pekerja. (Foto: Disnaker Kota Batu)

KETIK, BATU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu turun tangan menyelesaikan polemik penahanan ijazah yang dialami delapan pekerja di salah satu sekolah swasta. Melalui proses mediasi, seluruh dokumen akhirnya dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.

Pengembalian ijazah tersebut berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, setelah kedua belah pihak dipertemukan dalam forum dialog.

Sebelumnya, para pekerja mengeluhkan penahanan dokumen yang dinilai menghambat mereka untuk mencari pekerjaan lain maupun melanjutkan pendidikan.

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak dapat dijadikan jaminan kerja tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ijazah adalah dokumen pribadi yang melekat pada setiap individu. Tidak diperbolehkan untuk ditahan atau dijadikan jaminan dalam hubungan kerja, kecuali ada ketentuan hukum yang secara tegas mengaturnya. Prinsipnya, hak pekerja harus dilindungi,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pendekatan persuasif dipilih agar penyelesaian berjalan kondusif tanpa memperpanjang konflik. Menurutnya, mediasi dilakukan dengan mempertemukan kedua pihak guna mencari solusi bersama.

“Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara dialogis. Alhamdulillah, delapan ijazah yang sempat tertahan telah dikembalikan dan prosesnya berjalan lancar,” katanya.

Forkan menekankan, pengembalian dokumen tersebut bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak tenaga kerja. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami mengedepankan komunikasi agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap harmonis,” tegasnya.

Disnaker Kota Batu juga mengingatkan seluruh pemberi kerja agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Hubungan kerja, lanjutnya, harus dibangun atas dasar kesepakatan yang adil dan saling menghormati, tanpa praktik penahanan dokumen pribadi sebagai bentuk tekanan.

“Kami hadir untuk memastikan perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan sesuai regulasi,” pungkas Forkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

penahanan ijazah Disnaker Kota Batu Kota Batu Dinas Tenaga Kerja