Ribut Saat Antre Pasar Murah, Ibu dan Anak di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara

5 November 2025 19:50 5 Nov 2025 19:50

Thumbnail Ribut Saat Antre Pasar Murah, Ibu dan Anak di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara
Kedua terdakwa, Ida Susanti dan Aprilia Susanti, mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang perkara pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 05 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Siapa sangka niat ibu dan anak ini untuk membeli daging murah justru berakhir di ruang sidang. Ida Susanti dan Aprilia Susanti, warga Kecamatan Gandus, Palembang, harus duduk di kursi pesakitan setelah terlibat keributan di lokasi pasar murah beberapa bulan lalu.

Sidang tuntutan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 5 November 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim Afrizal Hady, SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan menuntut masing-masing hukuman dua bulan penjara.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Ida Susanti dan Aprilia Susanti masing-masing selama dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Kejadian bermula pada Kamis, 20 Maret 2025, ketika Pemerintah Kota Palembang menggelar pasar murah di halaman Masjid Jamik, Kelurahan Gandus. Warga antusias mengantre untuk membeli bahan pokok bersubsidi, terutama daging sapi yang dijual di bawah harga pasar.

Namun suasana berubah tegang saat Ida Susanti terlibat adu mulut dengan Leni binti Marzuki (alm) karena saling berebut antrean. Emosi memuncak hingga keduanya terlibat perkelahian.

Dalam situasi yang ricuh itu, Aprilia dan anak ikut mencoba melerai namun justru ikut menarik rambut dan mencakar wajah korban. Akibatnya, Leni mengalami luka lecet di pipi kanan, sebagaimana tertuang dalam hasil Visum et Repertum RSUD Gandus Palembang yang dibuat oleh dr. Vina Chanthyca Ayu.

Keributan yang terjadi di tengah antrean panjang itu membuat warga panik dan pasar murah sempat dihentikan sementara. Warga lain melaporkan peristiwa tersebut ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku diamankan dan diseret ke pengadilan.

Meski kasusnya berawal dari hal sepele, pihak kejaksaan menilai tindakan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur pengeroyokan, karena dilakukan bersama-sama dan menyebabkan luka pada korban.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa tampak tertunduk lesu dan menangis di ruang sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap menahan emosi dan menjaga ketertiban dalam kegiatan sosial seperti pasar murah, yang sejatinya bertujuan membantu warga memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.(*) 

Tombol Google News

Tags:

pengeroyokan Pengadilan Negeri Palembang kota palembang kecamatan Gandus