KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan dompet milik warga yang terjadi saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kabupaten Pemalang di Alun-alun Kabupaten Pemalang, Minggu, 25 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang beraksi di tengah kerumunan masyarakat saat karnaval dan rebutan gunungan hasil bumi.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana menyampaikan, dari empat tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan perempuan, yakni S (62) warga Surakarta, N (38) warga Cirebon, dan M (55) warga Semarang.
Sementara satu tersangka lainnya adalah pria berinisial YS (63) asal Surakarta.
“Keempat tersangka berasal dari kelompok Surakarta, Semarang, dan Cirebon. Ketiganya saling mengenal dan kerap berkomunikasi melalui WhatsApp,” ujar Kapolres Pemalang, Selasa, 27 Januari 2026.
Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga mengetahui adanya kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar di Pemalang melalui informasi yang beredar di media sosial.
Berdasarkan informasi tersebut, kelompok dari Surakarta dan Semarang datang bersama ke Alun-alun Pemalang menggunakan mobil yang dikemudikan oleh tersangka YS.
“Sementara kelompok dari Cirebon datang menggunakan kendaraan lain yang dikemudikan seorang pria, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Selain DPO dari kelompok Cirebon, Polres Pemalang juga masih memburu seorang perempuan yang masuk dalam DPO dari kelompok Semarang.
Aksi pencurian terungkap setelah seorang warga melihat dua tersangka, S dan N, masuk ke tengah kerumunan dan mengambil barang milik korban berupa dompet dan handphone.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti enam unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pengembangan, Satreskrim Polres Pemalang bersama Unit Reskrim Polsek Pemalang kemudian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni YS dan M, di wilayah Kabupaten Brebes.
“Dari tangan tersangka YS dan M, kami mengamankan 12 unit handphone sebagai barang bukti,” tambahnya.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pemalang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
