Tulisan ini membahas peran strategis Karang Taruna dalam memperkuat ekonomi desa melalui kerja sama kelembagaan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, arah pembangunan desa semakin menekankan pada penguatan ekonomi lokal.
Dalam situasi tersebut, Karang Taruna sebenarnya memiliki posisi yang penting. Namun dalam praktiknya, organisasi kepemudaan ini masih sering dipandang hanya sebagai pelaksana kegiatan sosial dan seremonial.
Tulisan ini berpendapat bahwa Karang Taruna perlu ditempatkan kembali sebagai aktor strategis dalam tata kelola ekonomi desa. Jika perannya diperluas dan diintegrasikan secara kelembagaan dengan BUMDes maupun koperasi desa, maka model pembangunan berbasis komunitas akan semakin kuat. Selain itu, keterlibatan generasi muda juga akan meningkat, dan keberlanjutan BUMDes serta koperasi desa dapat lebih terjamin.
Perubahan pola pembangunan desa dalam satu dekade terakhir menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan yang bersifat top-down menuju pendekatan yang lebih partisipatif dan berbasis potensi lokal. Undang-Undang Desa memberikan ruang yang cukup luas bagi desa untuk mengelola sumber dayanya sendiri, termasuk mendirikan unit usaha melalui BUMDes.
Di sisi lain, koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional kembali mendapatkan perhatian melalui berbagai program revitalisasi, termasuk Kopdes Merah Putih yang mengusung semangat gotong royong, kemandirian, dan keadilan sosial.
Meski demikian, keberhasilan lembaga ekonomi desa tidak hanya bergantung pada aturan dan modal. Faktor yang tidak kalah penting adalah kualitas sumber daya manusia serta jejaring sosial yang mendukungnya.
Dalam konteks ini, Karang Taruna memiliki keunggulan tersendiri. Sebagai representasi generasi muda desa, anggotanya cenderung lebih adaptif terhadap perubahan, lebih terbuka terhadap teknologi, dan memiliki jaringan sosial yang luas. Sayangnya, potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam pengelolaan ekonomi desa.
Secara teoritis, pembangunan berbasis komunitas sangat dipengaruhi oleh kekuatan modal sosial. Putnam (1993) menjelaskan bahwa kepercayaan, jaringan, dan norma timbal balik menjadi dasar bagi efektivitas kelembagaan publik.
Jika dikaitkan dengan konteks desa, Karang Taruna dapat dipahami sebagai salah satu simpul modal sosial yang menghubungkan pemuda dengan agenda pembangunan desa. Jaringan informal yang dimiliki pemuda baik melalui media sosial, komunitas kreatif, maupun relasi antardesa merupakan aset yang potensial untuk mendukung pengembangan usaha desa.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan pembangunan partisipatif yang dikemukakan Chambers (1994), yang menekankan pentingnya menjadikan masyarakat lokal sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan.
Karang Taruna dapat berperan sebagai jembatan partisipasi generasi muda dalam proses perencanaan dan pengelolaan BUMDes maupun koperasi desa. Ketika pemuda dilibatkan dalam pengambilan keputusan, muncul rasa memiliki terhadap lembaga tersebut. Rasa memiliki inilah yang pada akhirnya berpengaruh pada keberlanjutan organisasi.
Beberapa studi mengenai BUMDes juga menunjukkan bahwa keberhasilan unit usaha desa sangat ditentukan oleh kapasitas manajerial dan kemampuan berinovasi (Sofyani et al., 2019). Pada titik ini, Karang Taruna dapat berkontribusi melalui penguatan literasi digital, strategi pemasaran berbasis teknologi, serta pengembangan produk kreatif yang lebih sesuai dengan tren pasar saat ini.
Dari Partisipasi Menuju Kolaborasi yang Lebih Terstruktur
BUMDes pada dasarnya dibentuk sebagai instrumen ekonomi kolektif desa untuk mengelola potensi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun dalam pelaksanaannya, tidak sedikit BUMDes yang menghadapi persoalan, seperti minimnya inovasi usaha dan lemahnya tata kelola.
Dalam kondisi seperti ini, pelibatan Karang Taruna tidak cukup hanya bersifat simbolik.
Pertama, Karang Taruna dapat difungsikan sebagai ruang inkubasi wirausaha muda yang berada dalam ekosistem BUMDes. Unit usaha seperti pengolahan hasil pertanian, pengembangan pariwisata desa, hingga bisnis berbasis digital dapat dikelola secara kolaboratif dengan pembagian peran yang jelas.
Kedua, pemuda desa dapat dilibatkan dalam proses digitalisasi administrasi dan pemasaran BUMDes, termasuk pemanfaatan media sosial dan platform e-commerce untuk memperluas jangkauan pasar.
Ketiga, Karang Taruna dapat menjadi ruang uji coba gagasan atau model usaha baru sebelum diadopsi secara permanen oleh BUMDes. Dengan demikian, inovasi tidak berhenti pada wacana, tetapi diuji dan dikembangkan secara nyata.
Agar kolaborasi ini berjalan efektif, diperlukan integrasi secara struktural. Misalnya, perwakilan Karang Taruna dapat dilibatkan dalam tim pengembangan usaha atau badan pengawas BUMDes. Langkah ini bukan hanya memperkuat koordinasi, tetapi juga membuka ruang pertukaran pengetahuan antar generasi dalam pengelolaan lembaga ekonomi desa.
Di sisi lain, koperasi desa termasuk Kopdes Merah Putih berdiri di atas prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan pembagian sisa hasil usaha yang adil. Namun, banyak koperasi desa menghadapi masalah stagnasi anggota dan minimnya keterlibatan generasi muda. Padahal, keberlanjutan koperasi sangat bergantung pada regenerasi kepemimpinan.
Dalam hal ini, Karang Taruna dapat menjadi basis kaderisasi pengelola koperasi. Melalui pelibatan pemuda dalam manajemen koperasi, desa dapat memastikan adanya kesinambungan organisasi. Generasi muda juga berpotensi membawa pendekatan baru, seperti pemanfaatan sistem keuangan digital, transparansi berbasis aplikasi, serta pengembangan model bisnis yang lebih kreatif dan adaptif terhadap kebutuhan pasar.
Sinergi antara Karang Taruna dan Kopdes Merah Putih juga relevan dalam membangun ekonomi berbasis solidaritas. Nilai gotong royong yang menjadi landasan koperasi pada dasarnya selaras dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan desa. Kolaborasi ini dapat memperkuat legitimasi sosial koperasi sekaligus memperluas basis keanggotaan dari kalangan muda.
Meskipun peluang sinergi tersebut cukup besar, tetap ada sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan. Potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga desa bisa menimbulkan konflik.
Selain itu, kapasitas manajerial pemuda yang masih terbatas juga membutuhkan penguatan melalui pelatihan yang berkelanjutan. Tidak jarang pula muncul resistensi terhadap perubahan, terutama ketika inovasi yang ditawarkan pemuda dianggap terlalu berbeda dari kebiasaan yang sudah berjalan.
Karena itu, dibutuhkan desain kebijakan desa yang secara jelas mengatur pola kemitraan antara Karang Taruna, BUMDes, dan koperasi. Peraturan desa dapat menjadi payung hukum bagi kerja sama tersebut.
Di samping itu, program pelatihan kewirausahaan sosial dan manajemen koperasi bagi pemuda perlu masuk dalam agenda pembangunan desa. Dukungan dari perguruan tinggi dan lembaga riset juga penting agar praktik tata kelola ekonomi desa tetap akuntabel dan berbasis pengetahuan.
Pada akhirnya, penguatan peran Karang Taruna dalam ekonomi desa bukan sekadar memperluas tugas organisasi kepemudaan. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Ketika pemuda diberi ruang sebagai pelaku utama, desa tidak hanya memperkuat fondasi ekonominya, tetapi juga menyiapkan generasi penerus yang mampu mengelola sumber daya secara lebih bertanggung jawab dan adaptif terhadap perubahan zaman.
*) Moch. Efril Kasiono merupakan mantan Sekjen Karang Taruna Kabupaten Bondowoso periode 2015-2020
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi. (*)
