KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Firdaus bin Jasadin Yusuf, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,6 gram.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim Kristanto dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis 23 Oktober 2025, yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Karmila.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Firdaus dengan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan serta denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim Kristanto membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Usai mendengar putusan, Firdaus langsung menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan terungkap, Firdaus mendapatkan sabu seharga Rp2 juta dari seorang pria bernama Heru (DPO) untuk dijual kembali.
Ia ditangkap Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel setelah adanya laporan masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di Jalan Yudho Atmojo, Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan dilakukan pada Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok LA warna ungu di saku celana terdakwa.
“Barang bukti sabu seberat brutto 5,6 gram tersebut diakui milik terdakwa, yang diperoleh dari Heru untuk dijual kembali,” ungkap terdakwa dalam persidangan.
Dari hasil uji laboratorium, sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.(*)