Ratusan Demonstran Ditangkap, Tim Advokasi Surabaya Kritik Polisi Tutup Akses Bantuan Hukum

Sebut Polisi Potensial Langgar KUHAP dan UU Advokat

1 September 2025 21:38 1 Sep 2025 21:38

Thumbnail Ratusan Demonstran Ditangkap, Tim Advokasi Surabaya Kritik Polisi Tutup Akses Bantuan Hukum
Aksi perusakan gedung negara grahadi Surabaya pasca aksi, Sabtu, 30 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Tim Advokasi Surabaya yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil mencatat sebanyak 109 orang massa aksi ditangkap aparat kepolisian dalam rentetan demonstrasi di Kota Surabaya pada 29–30 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, hingga 31 Agustus 2025, sebagian besar telah dibebaskan, sementara puluhan lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

"Dari total 109 orang yang tertangkap, 80 orang terkonfirmasi ditahan di Polrestabes Surabaya. Sekitar 55 orang sudah dibebaskan, satu orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan 26 orang lainnya belum terkonfirmasi keberadaannya," ujar Direktur LBH Surabaya, Habibus Solihin, Senin, 1 September 2025.

Sementara itu, di Polda Jatim tercatat 29 orang sempat ditahan. Dari jumlah tersebut, 28 orang telah dibebaskan, dan satu orang masih diperiksa lebih lanjut.

"Secara keseluruhan, hingga saat ini 81 orang telah dibebaskan, dua orang masih diperiksa, dan 26 orang lainnya belum terlacak," ucap Habibus.

Selain itu, Tim Advokasi juga menemukan adanya anak-anak yang turut ditangkap dalam aksi. Berdasarkan observasi di kantor polisi, diperkirakan terdapat sekitar delapan orang di bawah usia 17 tahun yang ikut diamankan dan diperiksa di Polrestabes Surabaya.

"Namun, Unit PPA Polrestabes Surabaya telah memulangkan seluruh anak tersebut pada 31 Agustus 2025," jelasnya.

Tim Advokasi menyesalkan tertutupnya akses bantuan hukum terhadap massa aksi yang ditangkap. Mereka mengungkapkan bahwa upaya pendampingan hukum tidak dapat dilakukan secara maksimal karena tim advokasi sempat tertahan di pos penjagaan.

"Sejak pukul 10.00 WIB akses informasi dan layanan hukum ditutup. Data resmi baru bisa dikonfirmasi sekitar pukul 17.00 WIB, dan informasi lebih jelas baru terbuka menjelang malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tidak lama sebelum sebagian besar orang dibebaskan," ungkap Habibus.

Akibat kondisi tersebut, sebagian besar orang yang ditangkap menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara. Tim Advokasi menilai hal ini menimbulkan kerentanan terhadap intimidasi maupun penyiksaan, serta bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Pasal 54–60 KUHAP disebut secara tegas menjamin hak tersangka dan saksi untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menjamin hak warga negara, khususnya kelompok rentan, untuk memperoleh bantuan hukum tanpa diskriminasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Tim Advokasi menilai upaya kepolisian menutup akses bantuan hukum berpotensi melanggar hak advokat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Perkap Nomor 8 Tahun 2009, serta Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

"Langkah kepolisian menutup akses keadilan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga berpotensi merusak prinsip dasar negara hukum," tegas Habibus.

Oleh karena itu, Tim Advokasi mendesak pihak kepolisian segera membuka informasi secara penuh terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses pendampingan hukum tanpa hambatan, serta memastikan setiap warga negara diperlakukan sesuai prosedur hukum tanpa intimidasi maupun kekerasan.

"Kami akan mendampingi untuk memberikan pendampingan hukum pada yang ditengkap," tuturnya.

Tim Advokasi Surabaya terdiri atas LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, LBH FSPMI, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), WCC Savy Amira, LBHAP PDM Surabaya, serta PUSHAM Surabaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

aksi di Surabaya Kericuhan di Surabaya Surabaya LBH di Surabaya Polisi Polda Jatim Polrestabes Surabaya