Permenperin 2/2026 Terbit, SIER Siapkan Sistem Daring Permudah Pengajuan Dokumen RKL–RPL Tenant

11 Maret 2026 12:30 11 Mar 2026 12:30

Thumbnail Permenperin 2/2026 Terbit, SIER Siapkan Sistem Daring Permudah Pengajuan Dokumen RKL–RPL Tenant

Para jajaran menteri dan petinggi perusahaan industri yang hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 di Wisma PT SIER Surabaya pada Senin 9 Maret 2026. (Foto: Humas PT SIER)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah terus mengupayakan agar iklim investasi industri yang kondusif, efisien dan berkelanjutan dapat tercipta. Hal tersebut dilakukan seiring dengan diterapkannya sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mewajibkan penguatan tata kelola berbagai aspek perizinan, termasuk pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza saat Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Nerlokasi di Kawasan Industri.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Hall Basroni Rizal, Wisma PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Surabaya, Senin, 9 Maret 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Perwilayahan Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Winardi; Sekretaris Ditjen KPAII Kemenperin RI, Syahroni Ahmad.

Hadir pula Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Plt Dirut PT SIER Rizka Syafittri Siregar; Direktur Operasi merangkap Plt Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT SIER, Lussi Erniawati; Dirut Kawasan Industri Gresik, Retno Sulistijowati; Direktur Kawasan Industri Sidoarjo Rangkah Industrial Estate (SiRIE), Ronald Sinatra serta perwakilan tenant dari kawasan industri SIER dan PIER yang ikut secara daring dan luring.

Dalam acara tersebut Faisol menyebutkan bahwa penguatan tata kelola perizinan lingkungan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi industri yang kondusif, efisien, dan berkelanjutan. 

“Dalam kerangka tersebut, penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi salah satu aspek yang sangat penting, khususnya bagi kegiatan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri,” ujar Faisol Riza.

Ia juga menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa konsekuensi penyesuaian sejumlah ketentuan teknis, termasuk pengaturan mengenai penyusunan dokumen RKL–RPL Rinci bagi industri di kawasan industri.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permeperin) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan RKL–RPL Rinci bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri. Regulasi ini merupakan revisi dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020.

Melalui aturan yang baru ini, pemerintah ingin memastikan proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan di kawasan industri berjalan lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi tenant industri,” kata Faisol.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang sama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, serta pelaku usaha terkait mekanisme perizinan lingkungan, termasuk keterkaitannya dengan sistem OSS berbasis risiko.

“Pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal di lapangan, tanpa menghambat investasi namun tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan,” ujarnya.

Faisal juga meminta para pengelola kawasan industri dan para tenant yang beroperasj di dalamnya agar berperan aktif dalam menerapkan regulasi baru tersebut. 

“Dengan demikian, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan industri nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tegas Faisol.

Dalam kesempatan yang sama, Rizka Syafittri Siregar mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem tata kelola untuk membantu tenant dalam penyusunan dan pengajuan dokumen RKL–RPL Rinci.

SIER juga telah menyediakan layanan pengurusan dokumen tersebut melalui sistem daring agar prosesnya lebih transparan serta memudahkan tenant memantau perkembangan pengajuan mereka.

Selain itu, SIER juga membentuk tim pemeriksa internal yang melibatkan unit pengelola RKL–RPL Rinci serta Divisi Pengawasan Operasional dan HSE untuk mengevaluasi dokumen yang diajukan tenant sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

“Tak hanya pada tahap administrasi, pengawasan implementasi di lapangan juga menjadi perhatian utama kami. SIER secara berkala melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci oleh tenant, baik melalui kunjungan langsung ke lokasi maupun melalui evaluasi laporan pelaksanaan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan,” ujar Rizka.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan komitmen industri terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan. Melalui kolaborasi pemerintah bersama para pengelola kawasan industru, penerapan RKL-TPL Rinci diharapkan dapat menciptakan praktik industri yang lebih bertanggung jawan dan berkelanjutan di Indonesia.

“Bagi kami, RKL-RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya. [*]

Tombol Google News

Tags:

SIER industri Perusahaan kementerian Kementerian Perindustrian Kawasan Industri surabaya Peraturan Pementeri Pemenperin PIER