KETIK, MALANG – Rencana penerapan skema bagi hasil pendapatan parkir di Kota Malang semakin menguat. Skema ini dirancang untuk berlaku secara fleksibel guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus Perda Perparkiran sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menjelaskan bahwa pembagian persentase akan menyesuaikan kondisi lapangan. Secara umum, rasio yang disiapkan adalah 70:30, yakni 70 persen untuk pengelola atau juru parkir (jukir) dan 30 persen masuk ke kas daerah (PAD). Namun, angka ini tidak bersifat permanen.
"Persentase 70:30 itu titik tertinggi. Nantinya, ada penyesuaian tergantung dari spot wilayah, kepadatan aktivitas parkir dan lainnya, sehingga ada ukuran-ukuran. Semakin ramai tempatnya, bisa jadi persentasenya berubah bahkan bisa mencapai 50:50," jelasnya.
Anas menekankan pentingnya update pemetaan titik parkir di Kota Malang secara menyeluruh seiring perkembangan kota yang dinamis. Hal ini mencakup retribusi parkir tepi jalan umum maupun pajak parkir pada tempat khusus.
"Dengan adanya pemetaan yang baik, maka kami punya data valid terkait jumlah titik parkir resmi. Sekaligus bisa menghitung kajian-kajian dari potensi PAD," tambahnya.
Setidaknya ada tiga prinsip utama dalam Perda Perparkiran ini, yaitu peningkatan pelayanan masyarakat, penertiban tata kelola atau pelayanan parkir, serta penguatan potensi PAD melalui sistem digitalisasi atau e-parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah transparansi pelayanan. Salah satunya dengan memastikan setiap masyarakat pengguna jasa parkir menerima karcis sebagai bukti transaksi resmi.
Selain itu, Dishub juga tengah mengkaji penerapan tarif progresif, skema tarif yang meningkat berdasarkan durasi waktu parkir.
“Tarif progresif tidak berlaku di semua tempat, hanya di titik tertentu. Untuk detailnya, akan diatur di dalam Perwal," terangnya.
Beberapa lokasi yang menjadi prioritas tarif progresif antara lain area Stadion Gajayana, wilayah potensial lainnya, serta tidak menutup kemungkinan untuk area tepi jalan tertentu. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengurai kepadatan kendaraan di kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi.
"Karena memang yang kami utamakan adalah lokasi dengan tingkat parkir yang tinggi. Sekaligus, ini juga meningkatkan pelayanan," tandasnya. (*)
