PWI Halsel Tegaskan Pemerasan Berkedok Wartawan Masuk Ranah Pidana

9 Januari 2026 13:46 9 Jan 2026 13:46

Thumbnail PWI Halsel Tegaskan Pemerasan Berkedok Wartawan Masuk Ranah Pidana

Samsudin Chalil Ketua PWI Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, melontarkan peringatan keras tanpa kompromi kepada siapa pun yang mengaku wartawan namun nekat melakukan ancaman dan pemerasan. Ia menegaskan, tidak ada perlindungan, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ampun bagi pelaku.

Pernyataan itu disampaikan Samsudin pada Jumat, 9 Januari 2026. Dia mengingatkan bahwa Halmahera Selatan bukan wilayah bebas pemerasan. Fakta hukum membuktikan, oknum yang mencatut profesi wartawan pernah diproses hingga berakhir di penjara.

“Sekali lagi saya Tegaskan! Siapa pun yang mengaku wartawan lalu mengancam atau memeras Kepala Desa maupun masyarakat, bersiaplah berhadapan dengan hukum. Itu kejahatan pidana. Ujungnya bukan mediasi, tapi borgol dan sel tahanan,” tegas Samsudin.

Ia meminta seluruh kepala desa di 249 desa se-Halmahera Selatan tidak tunduk dan tidak takut. Menurutnya, rasa takut hanya memberi ruang bagi kejahatan untuk berkembang.

“Laporkan segera ke Polres. Setiap laporan akan kami dukung penuh. Jangan ada lagi yang bermain-main dengan hukum sambil membawa kartu pers,” ujarnya

Samsudin menekankan, pemerasan berkedok jurnalistik adalah pengkhianatan terhadap profesi pers dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan kerja jurnalistik yang sah. Ia mengingatkan, negara telah menyiapkan jalur yang jelas sesuai arahan Dewan Pers.

“Kalau sengketa berita, jalurnya Dewan Pers. Tapi kalau sudah ada ancaman, intimidasi, apalagi permintaan uang, itu pidana murni. Tidak ada alasan, tidak ada dalih pers,” katanya.

Lebih jauh, Samsudin melayangkan ultimatum terbuka kepada oknum yang masih berani mencatut nama wartawan. Ia menegaskan PWI tidak akan menjadi tameng bagi pelanggar hukum.

“Jangan berlindung di balik profesi wartawan. Kode Etik Jurnalistik adalah garis hidup kami. Melanggarnya berarti siap kehilangan kebebasan,” ucapnya.

Tombol Google News

Tags:

PWI Halmahera Selatan Pemerasan Berkedok Wartawan Hukum Pidana KUHP Kode Etik Jurnalistik KEJ Dewan Pers Samsudin Chalil