KETIK, BOJONEGORO – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama tim eksekutif dan akademisi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis, 2 April 2026. Dua regulasi yang menjadi fokus yakni Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat berlangsung di ruang Komisi D DPRD Bojonegoro dan dipimpin Ketua Pansus IV, Wawan Kurniyanto. Sejumlah pihak turut hadir, antara lain perwakilan DP3AKB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, serta tim akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya.
Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menelaah setiap pasal secara rinci untuk memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Pansus juga melakukan sejumlah penyesuaian teknis pada draf Raperda.
“Tadi kami hanya menghilangkan satu pasal karena ada kemiripan dengan pasal yang lain. Namun, secara esensi terkait dengan isi pasal tersebut tetap terjaga dan masuk dalam poin pembahasan lainnya,” ujarnya.
Wawan menekankan bahwa keberhasilan regulasi tidak berhenti pada tahap pengesahan, melainkan harus diikuti dengan implementasi yang konsisten hingga tingkat desa.
“Pelaksanaan kerja ini nanti menjadi tanggung jawab kita bersama, mulai dari Pemerintah Daerah sampai ke Pemerintah Desa. Kami berharap perundangan ini menjadi awal dari sistem yang berjalan baik di masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus IV juga menyoroti pengaruh penggunaan teknologi terhadap anak. Akses bebas terhadap informasi melalui perangkat digital dinilai membawa tantangan baru bagi tumbuh kembang anak.
“Anak-anak kita sekarang lebih dekat dengan gadget. Mereka mengakses informasi yang secara usia belum waktunya, namun sudah tersaji secara bebas. Kami berharap ada kesadaran bersama bahwa pendidikan terbaik diawali dari lingkungan keluarga,” tambah Wawan.
Melalui penyusunan Raperda ini, DPRD berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya di media digital. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah dalam mewujudkan Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak melalui regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
